Haji 2025 Fokus Hadirkan Layanan Inklusif bagi Jemaah Disabilitas dan Lansia
HIMPUHNEWS - Kementerian Agama sudah mulai melakukan persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 H/2025 M. Hal ini disampaikan Direktur Bina Haji pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama RI Arsad Hidayat pada kegiatan Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI ke Jawa Tengah di Semarang pada Rabu (13/11/2024).
"Jemaah haji mulai memasuki embarkasi pada tanggal 1 Mei 2025 dan kloter pertama akan diberangkatkan pada 2 Mei 2025," ungkap Arsad.
Kegiatan yang berlangsung di Auditorium Majeng Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah ini turut dihadiri Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid beserta jajarannya, Kepala Biro Kesra Setda Pemprov. Jateng Tegoch Hadi Noegroho, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Musta’in Ahmad, serta Kepala Bidang PHU Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah Fitriyanto.
Dalam paparannya, Arsad mengatakan bahwa Indonesia telah menerima kuota jemaah haji sebanyak 221.000. Kuota tersebut diumumkan oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
"Dari jumlah keseluruhan kuota, sebanyak 92% yaitu 203.320 merupakan jemaah haji reguler dan 8% jemaah haji khusus sebanyak 17.680 orang," jelas Arsad lagi.
Ia menambahkan bahwa penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 H/2025 M akan mengusung tema “Haji Ramah Lansia dan Disabilitas”. Tema tersebut dipilih sebagai upaya menciptakan layanan yang lebih inklusif bagi para jemaah haji penyandang disabilitas yang berangkat ke Tanah Suci.
"Hal ini merupakan salah satu inovasi yang dikeluarkan Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) dalam aspek petugas haji," sambung Arsad.
Ia kemudian mengatakan bahwa para petugas yang terpilih nantinya akan mengikuti pelatihan pada bulan Januari tahun 2025. Sementara pada bulan April, petugas akan memasuki embarkasi guna melakukan persiapan sebelum kedatangan jemaah.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku