Pemerintah - DPR Belum juga Bahas BPIH 2025, Komnas Haji: Bisa Berdampak Pada Persiapan Jemaah
HIMPUHNEWS - Pemerintah dan DPR hingga saat ini belum juga membahas besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2025. Padahal penyelenggaraan ibadah haji sudah semakin dekat.
Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj mengungkapkan penetapan BPIH 2025 harus disegerakan agar persiapan haji bisa berjalan dengan baik.
“Ini waktunya sudah sangat mepet, karena kalau kita lihat rencana penyelenggaraan ibadah haji yang sudah direncanakan Kementerian Agama, tanggal 2 Mei 2025 merupakan penerbangan pertama atau kloter pertama haji,” kata Mustolih dilansir dari kontan Selasa (26/11).
Menurut Mustolih keterlambatan penetapan BPIH 2025 akan berdampak pada persiapan jemaah dalam menghadapi waktu penyelenggaraan haji yang semakin mepet. Ini karena, semakin cepat BPIH ditetapkan proses sosialisasi dan bimbingan manasik bagi jemaah juga akan semakin bagus.
“Imbasnya bisa jadi kuotanya tidak terserap secara maksimal karena kita tidak tau biayanya akan berapa besar,” ujar Mustolih.
Selain itu, persiapan teknis panitia haji semakin mepet dan berpotensi kurang maksimal dalam persiapan haji.
Mustolih juga mengatakan potensi tarik ulur dalam menetapkan porsi biaya yang ditanggung jemaah atau biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).
Mustolih mengingatkan pentingnya porsi nilai manfaat dan Bipih haji yang adil untuk keberlanjutan keuangan haji yang dikelola BPKH.
“Harus adil ini antara subsidi dari BPKH yang sumbernya dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji dan berapa (Bipih) yang harus dibayar jemaah,” terang Mustolih.
Seperti diketahui, pemberangkatan atau kloter pertama Jemaah haji tahun 2025 akan diberangkatkan pada 2 Mei 2025.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku