Transgender Isa Zega Umrah dengan Berhijab, MUI: Berdosa dan Melanggar Syariat
Kategori : Berita, Topik Hangat, Ditulis pada : 28 November 2024, 07:30:52
HIMPUHNEWS - Beberapa waktu terakhir, media sosial ramai memperdebatkan selebgram trasgender, Isa Zega yang bernama asli Syahrul Isa. Isa Zega menjadi perbincangan publik lantaran melaksanakan ibadah umrah ke tanah Suci dengan menggunakan pakaian wanita lengkap dengan hijab syar'i.
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh menyampaikan, tindakan yang dilakukan oleh Isa Zega tersebut melanggar aturan agama dan membuat Isa Zega berdosa.
Kiai yang akrab disapa Prof Ni'am itu menjelaskan, aspek ibadah umrah antara laki-laki dan perempuan jelas berbeda. Untuk laki-laki, pakaian ihram yang dikenakannya tidak dijahit.
"Jika dia mengenakan pakaian berjahit, maka dia melanggar aturan ihram yang memiliki konsekuensi hukum. Sementara perempuan tidak dilarang mengenakan pakaian berjahit. Ini adalah aturan yang bersifat prinsip," katanya dikutip MUIDigital, Senin (14/11/2024).
Prof Ni'am menekankan, meskipun Isa Zega telah mengubah status gendernya, tetapi Isa Zega tetap harus mengikuti ketentuan yang dikhususkan untuk laki-laki saat melaksanakan ibadah umrah, yakni sesuai dengan hukum Islam.
Ia juga menambahkan bahwa laki-laki dilarang menyerupai perempuan, apalagi mengubah alat kelaminnya. Hal ini hukumnya haram dan dapat mendatangkan dosa.
"Islam mengakui perbedaan antara laki-laki dan perempuan, yang berpengaruh pada hukum yang berlaku. Jika seseorang laki-laki berprilaku seperti perempuan atau mengganti kelamin, itu tidak dibenarkan dan dianggap dosa," ungkapnya.
Prof Ni'am menegaskan, hukum yang berlaku bagi yang mengubah alat kelaminnya tetap berdasarkan jenis kelamin asalnya. Apabila dia laki-laki, maka kewajibannya tetap sesuai dengan ketentuan laki-laki, termasuk dalam shalat dan aurat.
Ketua MUI Bidang Fatwa ini mengimbau agar semua pihak mematuhi aturan agama yang membedakan kewajiban laki-laki dan perempuan dalam ibadah umrah atau haji.
"Pelaksanaan umrah adalah bagian dari ibadah yang memiliki syarat dan rukunnya. Aturan untuk laki-laki dan perempuan berbeda. Oleh karena itu, apa yang dilakukan Isa Zega dengan mengikuti aturan perempuan dalam umrah adalah salah dan berdosa," kata dia.
Sementara itu Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majlis Ulama Indonesia (MUI), KH Muiz Ali mengecam perbuatan tersebut. Dia menyebut bahwa yang dilakukan oleh selebgram transgender tersebut adalah perbuatan menyimpang yang melanggar syariat islam.
"Dalam istilah fikih, laki-laki yang berperilaku menyerupai perempuan disebut mukhannats, sedangkan perempuan yang menyerupai laki-laki disebut mutarajjilat," kata Kiai Muiz Ali.
"Baik mukhannats ataupun mutarajjilat termasuk perbuatan yang menyimpang. Sebab, keduanya sama halnya tidak menerima atas fitrah yang Allah jadikan dalam bentuk dan jenis aslinya, yakni sebagai laki-laki maupun perempuan," imbuhnya menjelaskan.
Dia menjelaskan bahwa Allah SWT sebagai pencipta bumi dan seisinya telah menciptakan manusia dalam dua jenis saja, yaitu laki-laki dan perempuan. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam Surah Al-Hujurat ayat 13:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَىٰ
Artinya: "Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan.”
Ayat ini menjadi bukti jelas bahwa penciptaan manusia adalah sebuah ketentuan ilahi yang tidak dapat diubah oleh keinginan manusia itu sendiri.
Kiai Muiz juga menukil pandangan Imam At-Thabary yang dikutip oleh Ibnu Bathal, yang menyebutkan bahwa tidak diperbolehkan bagi laki-laki menyerupai perempuan dalam hal yang menjadi kekhususan kaum perempuan, dan begitu pula sebaliknya.
لا يجوز للرجال التشبه بالنساء فى اللباس والزينة التى هى للنساء خاصة، ولا يجوز للنساء التشبه بالرجال فيما كان ذلك للرجال خاصة
“Tidak boleh bagi laki-laki menyerupai perempuan dalam persoalan pakaian dan perhiasan yang secara khusus dipergunakan oleh kaum hawa. Hal yang sama berlaku juga sebaliknya, perempuan tidak boleh menyerupai laki-laki.” (Ibnu Bathal, Syarah Shahih Bukhari, jilid IX, halaman 140).
Transgender dalam pandangan Islam, adalah bentuk penyimpangan yang membutuhkan perhatian serius, baik dari individu yang mengalami kecenderungan tersebut maupun dari masyarakat di sekitarnya.
Islam memandang bahwa penyimpangan ini tidak hanya mencakup aspek fisik, tetapi juga perilaku dan karakter.
"Imam Al-Munawi dalam Faidhul Qadir Juz 5 halaman 343, menegaskan tentang hukum haram bagi laki-laki berpakaian layaknya perempuan, dan begitupun sebaliknya," tuturnya dengan tegas.
Dalam pandangan Imam Al-Munawi, jika dalam hal berpakaian saja diharamkan bagi laki-laki menggunakan pakaian perempuan, maka meniru hal lainnya pun, seperti meniru gerakannya, diamnya, lenggank lenggoknya, dan suaranya termasuk perbuatan yang pantas untuk dicela," tambahnya.
Oleh karena itu, Islam menuntut setiap individu untuk berusaha kembali kepada fitrah yang telah ditetapkan oleh Allah SWT. Bahkan bagi seseorang yang secara naluriah memiliki kecenderungan menyerupai lawan jenis, mereka tetap diwajibkan untuk berupaya memperbaiki diri.
Upaya untuk kembali kepada fitrah ini melibatkan usaha yang sungguh-sungguh dan doa yang terus-menerus kepada Allah SWT.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
Berita Terbaru
Budidaya Mawar Kota Thaif Dinobatkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda oleh UNESCO
Saudi Gelar Forum Penelitian Haji Umrah 2024 di Makkah, Soroti Isu Peningkatan Layanan Transportasi bagi Jemaah
DPR Temui 23 Syarikah di Saudi, Bahas Peningkatan Layanan Haji 2025
Bidik Potensi Ekonomi Sektor Haji Umrah, BRI Hadirkan Platform QLola by BRI
Wamenag: Kampung Haji Indonesia Direncanakan bakal Dibangun di Kawasan Jabal Umar
Dorong Peningkatan Layanan pada Jemaah, Saudi Kembali Gelar Pameran Haji Terbesar pada Januari 2025
Soal Penetapan Biaya Haji 2025, Kemenag Masih Tunggu Panggilan DPR
BP Haji Targetkan Bangun Ekosistem Ekonomi untuk Dukung Penyelenggaraan Haji
Jadwal Imam Masjidil Haram dan Masjid Nabawi 2 - 8 Desember 2024
Punya Masalah Kesehatan saat Haji/Umrah?, Wajib Tahu 4 Lokasi UGD di Sekitar Masjidil Haram!
Berita Terpopuler
Budidaya Mawar Kota Thaif Dinobatkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda oleh UNESCO
Saudi Gelar Forum Penelitian Haji Umrah 2024 di Makkah, Soroti Isu Peningkatan Layanan Transportasi bagi Jemaah
DPR Temui 23 Syarikah di Saudi, Bahas Peningkatan Layanan Haji 2025
Bidik Potensi Ekonomi Sektor Haji Umrah, BRI Hadirkan Platform QLola by BRI
Wamenag: Kampung Haji Indonesia Direncanakan bakal Dibangun di Kawasan Jabal Umar
Dorong Peningkatan Layanan pada Jemaah, Saudi Kembali Gelar Pameran Haji Terbesar pada Januari 2025
Soal Penetapan Biaya Haji 2025, Kemenag Masih Tunggu Panggilan DPR
BP Haji Targetkan Bangun Ekosistem Ekonomi untuk Dukung Penyelenggaraan Haji
Jadwal Imam Masjidil Haram dan Masjid Nabawi 2 - 8 Desember 2024
Punya Masalah Kesehatan saat Haji/Umrah?, Wajib Tahu 4 Lokasi UGD di Sekitar Masjidil Haram!
Berita Sejenis
Budidaya Mawar Kota Thaif Dinobatkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda oleh UNESCO
Saudi Gelar Forum Penelitian Haji Umrah 2024 di Makkah, Soroti Isu Peningkatan Layanan Transportasi bagi Jemaah
DPR Temui 23 Syarikah di Saudi, Bahas Peningkatan Layanan Haji 2025
Bidik Potensi Ekonomi Sektor Haji Umrah, BRI Hadirkan Platform QLola by BRI
Wamenag: Kampung Haji Indonesia Direncanakan bakal Dibangun di Kawasan Jabal Umar
Dorong Peningkatan Layanan pada Jemaah, Saudi Kembali Gelar Pameran Haji Terbesar pada Januari 2025
Soal Penetapan Biaya Haji 2025, Kemenag Masih Tunggu Panggilan DPR
BP Haji Targetkan Bangun Ekosistem Ekonomi untuk Dukung Penyelenggaraan Haji
Jadwal Imam Masjidil Haram dan Masjid Nabawi 2 - 8 Desember 2024
Punya Masalah Kesehatan saat Haji/Umrah?, Wajib Tahu 4 Lokasi UGD di Sekitar Masjidil Haram!