Saudi Kurangi Kuota Pendamping Haji RI Sebanyak 50 Persen, Ini Tanggapan Menag!
HIMPUHNEWS - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengungkapkan adanya peraturan baru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi terkait pelaksanaan ibadah haji tahun 2025M/1446H. Dalam kebijakan terbaru tersebut, kuota pendamping haji akan dikurangi hingga 50%.
“Ya, memang ada peraturan baru. Pengurangan pendamping 50% ini kebijakan dari Saudi Arabia,” ujar Nasaruddin setelah menghadiri Mukernas ke-IV Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (17/12/2024).
Dengan adanya kebijakan ini, jumlah pendamping haji yang biasanya berjumlah 2.200 orang pada tahun-tahun sebelumnya akan berkurang menjadi hanya sekitar 1.100 orang pada tahun 2025.
Meski begitu, Menag Nasaruddin mengatakan bahwa pihaknya akan meninjau ulang kebijakan tersebut dan mencoba berkomunikasi dengan Pemerintah Arab Saudi. Ia menilai peninjauan ulang tersebut perlu dilakukan dengan alasan supaya jangan sampai kebijakan yang diambil mempengaruhi kelancaran rangkaian ibadah calon jemaah haji Indonesia selama berada di Tanah Suci.
"Pertama karena daftar tunggu haji Indonesia itu 48 tahun berarti rata-rata peserta haji berusia tua sehingga perlu pendamping dan saya minta ini untuk ditinjau kembali," kata Menag Nasaruddin.
Menag Nasaruddin masih terus menjalin komunikasi secara intensif terkait kuota pendamping haji yang proporsional dengan Pemerintah Arab Saudi.
Ia berpandangan bahwa pendamping haji sebetulnya membantu Pemerintah Arab Saudi dalam mengurus semua kebutuhan jamaah calon haji Indonesia selama di Arab Saudi mulai dari kedatangan rombongan di Bandara, Kota Mekkah dan Madinah sehingga tidak mesti harus dikurangi.
"Kalau pendampingnya orang Indonesia kan mereka memahami bahasa, tahu apa penyakit orang yang didampingi dan seterusnya ini pertimbangan kami," kata dia.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku