Komnas Haji Minta Pemerintah Segera Terbitkan Keppres BPIH 2025
HIMPUHNEWS - Komisi Nasional Haji (Komnas Haji) meminta Pemerintah agar segera mengumumkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) reguler. Komnas Haji menilai Keppres penting agar seluruh rencana persiapan penyelenggaraan haji bisa segera dijalankan. Hal ini mengingat hanya kurang dari tiga bulan lagi penyelenggaraan ibadah haji Indonesia akan dimulai yakni pada 2 Mei 2025.
"Komnas Haji berharap agar Presiden Prabowo Subianto dapat segera menerbitkan Keppres BPIH dalam waktu dekat ini agar kontrak-kontrak segera bisa difinalisasi," ujar Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin (03/02)
Mustolih mengatakan Keppres BPIH musim haji 2024 sudah diterbitkan pada 09 Januari 2024, sehingga calon jemaah punya waktu yang relatif panjang untuk melakukan pelunasan. Keppres BPIH sendiri merupakan proses lanjutan yang tidak terpisahkan dari pembahasan biaya haji yang sebelumnya digelar antara pemerintah yang diwakili oleh Menteri Agama dan Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI pada awal Januari 2025 lalu.
Selain itu, Keppres juga digunakan oleh Kemenag sebagai dasar untuk menarik atau mencairkan dana dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk membayar berbagai komponen kebutuhan haji baik di tanah air dan Arab Saudi.
Sebelumnya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan Keppres mengenai biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2025 akan segera diterbitkan. Menurut dia, Keppres tersebut dijadwalkan untuk disahkan dalam pekan ini.
"Kami pekan ini lah, mungkin mudah-mudahan besok," kata dia saat ditemui di Kompleks Parlemen pada Senin malam, 3 Februari 2025.
Sebagai informasi, DPR dan pemerintah menyetujui BPIH 2025 sebesar Rp 89.410.258,79 per jemaah, dengan skema pembagian biaya 62 persen ditanggung jemaah dan 38 persen oleh pemerintah. Pengumuman ini disampaikan Ketua Panitia Kerja (Panja) BPIH Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid pada 6 Januari 2025.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku