Ketua Umum HIMPUH: Tugas Kami Membantu Sebanyak Mungkin Anggota Keluar dari Fase Survival
HIMPUHNEWS - Industri haji dan umrah saat ini sedang tidak baik-baik saja. Meski berdasarkan data Kementerian Agama, jumlah jemaah Indonesia yang berangkat ke Tanah Suci dalam tiga tahun terakhir terus melonjak angkanya, namun hal itu tidak berbanding lurus dengan kondisi ekonomi sebagian Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang dinilai terseok-seok.
Kenyataanya, tidak semua jemaah umrah pergi menggunakan jasa PPIU, meski dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 hanya PPIU yang diberi mandat memberangkatkan jemaah. Sebagian ada yang terbang secara mandiri, ada pula yang secara terang-terangan mengkampanyekan sekaligus mengumpulkan orang untuk program umrah backpacker, walau jelas-jelas melanggar aturan.
PPIU dan PIHK yang selama ini menjadi pemeran utama dalam industri haji umrah, yang selalu menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan, taat dan tertib aturan, juga setia melindungi keselamatan jemaah saat beribadah, harus menghadapi fakta di atas, bersaing dengan pihak-pihak ilegal yang memasuki pasar umrah dengan iming-iming harga murah.
Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH), Muhammad Firman Taufik menyebut PPIU dan PIHK kini tengah berada pada fase survival, berusaha untuk tetap bisa bertahan hidup.
“Dapat kita lihat sekarang PPIU/PIHK banyak yang tidak lagi menjual program haji dan umrah, tapi jual produk ketengan, ada yang jual hotel saja, visa saja, yang lebih parah jualan Siskopatuh. Karena apa, karena hanya untuk sekedar bertahan hidup,” kata Firman dalam acara Musyawarah Kerja HIMPUH Ke-1, Senin (10/2/2025) di Bogor.
Firman memahami, semua tantangan berat yang dihadapi PPIU/PIHK saat ini merupakan bagian dari dampak disrupsi teknologi digital. Bahkan Pemerintah Arab Saudi hampir sepenuhnya menerapkan sistem digital pada setiap proses transaksi, mulai dari visa, kontrak e-hajj dan sebagainya.
Disrupsi teknologi digital juga turut mempengaruhi prilaku konsumen atau jemaah. Sebagian mereka, terutama kalangan Millenial dan Gen Z tidak peduli perusahaan PPIU memiliki kantor atau tidak, mereka juga tidak terlalu peduli seberapa banyak pegawainya. Yang terpenting adalah rating perusahaan di media digital, bagaimana review nya, seberapa banyak like nya.
“Poin nya adalah kita harus adaptif dengan keadaan. Kita harus bangkit dari zona nyaman. Dulu kita mungkin menganggap jemaah kita tidak akan pergi kemana-mana, tapi faktanya sudah tidak begitu. Banyak dari kita, termasuk perusahaan saya pribadi yang jemaahnya mulai berkurang, jemaahnya pindah ke tempat lain, ada yang jalan sendiri. Kalau kita tidak adaptif, maka kondisi ini akan semakin buruk,” ungkap Firman.
Selain adaptif, menurut Firman PPIU/PIHK harus mulai serius memikirkan diversifikasi usaha. Yang paling dekat dengan haji umrah tentu saja wisata halal baik dalam maupun luar negeri. Sebuah peluang yang pasarnya tidak main-main, sangat besar.
Firman menegaskan, HIMPUH sebagai asosiasi yang menaungi PPIU/PIHK berkomitmen untuk sebanyak-banyaknya membantu anggota nya selamat dari fase survival dan tetap eksis.
“Saya ulangi, tugas HIMPUH adalah memastikan sebanyak-banyaknya anggota yang sukses melewati fase survival ini dan tetap eksis. Kami akan sebanyak mungkin memberikan tools, baik dalam bentuk pelatihan, informasi, aplikasi atau apapun yang bisa kita manfaatkan bersama,” tandas Firman.
“Dan yang paling penting, yang juga sering saya sampaikan di berbagai forum, ini adalah saatnya kita berkolaborasi, saatnya kita bergandengan tangan, kita harus sama-sama eksis. Jangan seperti yang sering dikatakan anak sekarang, senang melihat orang susah dan susah melihat orang senang,” pungkas Firman.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku