Travel Ilegal dan Asing Rusak Industri Haji Umrah Indonesia, HIMPUH: Mereka Tak Tersentuh Hukum!
HIMPUHNEWS - UU Nomor 8 Tahun 2019 menegaskan bahwa setiap kelompok atau perorangan wajib berangkat umrah melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) resmi dan berizin.
Namun sangat disayangkan, lemahnya penegakan hukum oleh pemerintah telah mengakibatkan semakin marak bermunculan operator umrah ilegal, bahkan juga perusahaan travel asing yang jelas bertentangan dengan regulasi, dan ikut merusak industri ini.
“Penegakan hukum ini adalah hal yang paling fundamental, tapi pemerintah belum bisa melakukan tindakan yang cukup. Sekarang para penyelenggara tak berizin, baik perusahaan maupun perorangan [seolah bebas] jualan umrah, mereka tidak tersentuh hukum,” kata Ketua Umum HIMPUH, Muhammad Firman Taufik dalam sebuah diskusi umum tentang haji umrah di DPP PKB, Rabu (19/2/2025).
“Lebih parah lagi sekarang sudah mulai masuk operator asing, baik dalam bentuk online maupun membuka kantor cabang di Indonesia, bahkan Arab Saudi sudah membuka tourism council yang ujung-ujungnya jualan umrah juga,” sambung Firman.
Fakta di atas semakin diperkuat dengan data yang menunjukkan adanya selisih 400 ribu jemaah umrah yang dicatat oleh Kementerian Agama RI dengan Pemerintah Arab Saudi tahun 2024. Berdasarkan data Kementerian Agama jumlahnya jemaah umrah Indonesia sebanyak 1,4 juta sementara Arab Saudi mencatat 1,8 juta.
400 ribu jemaah umrah tersebut bisa jadi berangkat dengan travel non PPIU, berangkat secara mandiri, berangkat melalui negara lain atau tidak melaporkan keberangkatannya.
HIMPUH sangat berharap revisi UU Haji dan Umrah yang saat ini sedang digodok oleh DPR RI melalui Komisi VIII dapat menutup celah bagi diselenggarakannya umrah mandiri.
HIMPUH juga meminta pemerintah tegas dalam penegakkan hukum terhadap operator ilegal, serta memblokir marketplace asing yang menjual paket umrah.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku