himpuh.or.id

Terkait Pengelolaan Dam Haji 2025, Saudi Tunggu Keputusan Fatwa Pemerintah Indonesia

Kategori : Berita, Topik Hangat, Ditulis pada : 21 Maret 2025, 07:00:30

kemenag-keluarkan-edaran-pembayaran-dam-dan-besaran-biayanya-02062024-194634.jpg

HIMPUHNEWS - Dirjen Penyelengaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief mengatakan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi saat ini tengah menanti progres fatwa tentang tata kelola DAM haji di Indonesia dalam penyelenggaran haji 1446H/2025M.

Hal ini disampaikan Hilman Latief saat menjadi pembicara pada gelaran Seminar/Halaqah Nasional tentang Pengelolaan Dam Haji dalam Perspektif Maqasid al-Syariah di Yogyakarta, Rabu (19/3/2025).

“Baru-baru ini saya ke Saudi dalam rangka persiapan haji 2025 dan bertemu dengan Deputi Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Hasan Munakiroh. Beliau menanyakan progres fatwa DAM Haji di Indonesia. Beliau juga mengatakan tata kelola DAM kini menjadi perhatian serius pemerintah Kerajaan Arab Saudi,“ kata Hilman Latief.

Seminar/Halaqah ini diselenggarakan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan, bekerjasama dengan Kementerian Agama Republik Indonesia.

Sebelum itu lanjut Hilman Latief, pada Maret 2024 Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi berkunjung ke Indonesia dan secara mengejutkan beliau menyampaikan bahwa selama ini Pemerintah Kerajaan Arab Saudi kesulitan dalam tata kelola DAM.

“Di balik fatwa - fatwa yang akan dibahas sebagai Dirjen Haji saya menaruh harapan ada pandangan yang komprehensif di Indonesia serta edukasi lain yang ditekankan bahwa keabsahan itu bukan di uangnya melainkan di penyembelihan hewan DAM,“ kata Hilman Latief.

“Tugas dan amanah kami sesuai UU adalah memberi perlindungan kepada jemaah,” sambungnya.

Hilman menambahkan berbagai upaya sudah dilakukan Kementerian Agama terkait tata kelola hewan DAM dan manfaatnya.

Pada penyelenggaraan haji 2022, 2023 dan 2024 upaya membawa daging hewan DAM ke Indonesia sudah dilakukan.dengan berbagai skema mulai dari daging mentah hingga matang atau siap saji.

“Meski demikian kita masih terbenrtur dengan ketentuan dan kebijakan dari salah satu kementerian dengan alasan melindungi masyarakat Indonesia dan peternak dari penyakit yang dapat ditularkan melalui hewan khususnya yang berasal dari luar Indonesia. Soplusi yang bisa dipertimbangkan adalah penyembelihan dilakukan di Indonesia, “ tandas Hilman Latief.

Sementara itu Kepala Badan Penyelenggara Haji Mochamad Irfan Yusuf berharap ormas - ormas Islam di Indonesia dapat melahirkan fatwa yang revolusioner bagi kemaslahatan jemaah haji Indonesia.

“Saya berharap lahir fatwa yang revolusioner dari Seminar/Halaqah Nasional tentang Pengelolaan Dam Haji dalam Perspektif Maqasid al-Syariah ini. Tentunya untuk kemaslahatan umat,“ kata Gus Irfan panggilan akrabnya.

“Hasil diskusi kami dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi dan juga ada Dirjen PHU saat itu, Pemerintah Arab Saudi sangat antusias bila DAM dilaksanakan di tanah air, “ sambung Gus Irfan.

Untuk diketahui Kementerian Agama melalui 

Mudzakarah Perhajian Indonesia yang digelar di Bandung pada 7-9 November 2024 memutuskan bahwa hewan dam boleh disembelih dan didistribusikan dagingnya di Indonesia.

Pada pembacaan keputusan Mudzakarah yang disampaikan oleh Dr KH Aris Ni’matullah dari Pesantren Buntet Cirebon dikatakan bahwa penyembelihan dan pembagian daging hadyu/dam di luar tanah haram termasuk di tanah air, hukumnya boleh dan sah. Mudzakarah merekomendasikan Pemerintah membuat pedoman tata kelola Dam Jemaah haji dan memasukan ketentuan penyembelihan dan pembagian daging hadyu/dam di luar tanah haram termasuk di tanah air.

“Pemerintah menyosialisasikan hasil putusan ini kepada jemaah haji melalui berbagai forum pertemuan/sosialisasi dan bimbingan manasik haji baik yang dilakukan Pemerintah maupun KBIHU. Jemaah/petugas haji dapat mempedomani ketentuan Penyembelihan dan pembagian daging hadyu/dam di luar tanah haram termasuk di tanah air,” kata KH Aris.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id