Saudi Resmikan 2 Helipad Ambulans Udara di Masjidil Haram untuk Evakuasi Pasien Gawat Darurat
HIMPUHNEWS - Bulan Sabit Merah Saudi telah meresmikan dua lokasi pendaratan helikopter ambulans (helipad) khusus di Masjid Al-Haram sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan infrastruktur perawatan kesehatan darurat untuk mengantisipasi peningkatan jumlah jemaah selama musim haji dan umrah.
Dilansir dari kantor berita Saudi SPA, Helipad ini Ini dirancang untuk memungkinkan evakuasi medis cepat untuk kasus kritis, yang memperkuat komitmen Kerajaan untuk menyediakan perawatan kesehatan berkualitas tinggi dan cepat bagi para tamu Allah.
Helipad ambulans udara ini memfasilitasi pemindahan cepat kasus darurat ke rumah sakit rujukan utama di Mekkah dan Jeddah. Selama latihan yang berhasil dilakukan di landasan timur Masjid Al-Haram, tim medis menunjukkan kesiapan mereka untuk melaksanakan evakuasi darurat sesuai dengan standar global tertinggi.
Bersamaan dengan proyek ambulans udara ini, Pemerintah Saudi juga meresmikan fasilitas Rumah Sakit Darurat Haram (Haram Emergency Hospital) pada Ahad, 23 Maret 2025.
Terletak di area utara Masjidil Haram, di seberang Gerbang Raja Abdullah, Rumah Sakit canggih ini merupakan bagian dari proyek perluasan ketiga masjid tersebut.
Beroperasi 24/7 selama musim umrah dan haji, rumah sakit ini dilengkapi dengan teknologi medis canggih, termasuk unit perawatan intensif, bagian laboratorium dan radiologi, apotek internal, dan zona khusus untuk keadaan darurat kritis dan pernapasan, observasi, dan isolasi untuk penyakit menular.
Upaya gabungan Bulan Sabit Merah Saudi dan Kementerian Kesehatan menunjukkan dedikasi Kerajaan untuk melindungi para pengunjungnya dan menyediakan pengalaman ziarah yang lancar dan aman.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku