Kemenhaj Saudi Imbau Jemaah Waspadai Penawaran Paket Haji Palsu di Media Sosial
HIMPUHNEWS - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Arab Saudi telah memperingatkan mereka yang ingin melaksanakan haji tahun ini agar tidak berurusan dengan pihak, lembaga hingga entitas perusahaan maupun perorangan yang tidak sah.
Kemenhaj menekankan bahwa informasi atau penawaranapa pun terkait penyelenggaraan ibadah haji yang tersedia melalui saluran tidak resmi menyesatkan dan tidak mewakili Pemerintah atau otoritas terkait lainnya. Kemenhah mengimbau semua orang untuk bersikap akurat dan menghindari pengaruh iklan palsu atau penawaran haji palsu yang belakangan banyak beredar di Media Sosial.
Dilansir dari kantor berita Saudi SPA, Kemengah menyatakan bahwa jemaah haji harus memperoleh visa haji yang dikeluarkan oleh otoritas terkait di Kerajaan, dan itu berkoordinasi dengan kantor Urusan Haji di 80 negara, atau melalui platform “Nusuk Haji”, yang ditujukan untuk jemaah yang datang dari lebih dari 126 negara. Pemesanan langsung tersedia melalui platform tersebut.
Kemenhaj juga menekankan bahwa "jalur elektronik" di situs web resmi kementerian (https://masar.nusuk.sa) dan aplikasi "Nusuk" adalah saluran yang disetujui untuk pemesanan paket bagi jamaah haji domestik, termasuk warga negara dan ekspatriat.
Jika jemaah memiliki pertanyaan atau laporan dalam beberapa bahasa dapat menghubungi "Pusat Layanan Tamu Allah" di nomor terpadu: 1966 (dari dalam Kerajaan), nomor internasional: +966920002814 (dari luar Kerajaan), dan alamat email: [email protected].
Semua inisiatif ini berasal dari komitmen kementerian untuk melayani tamu Allah dan memfasilitasi pelaksanaan ritual haji mereka dengan mudah dan nyaman.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku