Aturan Dilonggarkan, Pemegang Iqama Kini Bisa Lakukan Perpanjangan Meski Anggota Keluarga Ada di Luar Negeri
HIMPUHNEWS - Direktorat Jenderal Paspor Arab Saudi telah mengumumkan kebijakan baru yang memungkinkan penduduk untuk memperbarui "Iqama" (izin tinggal) mereka meskipun salah satu tanggungan atau pendamping mereka saat ini berada di luar Kerajaan, asalkan kepala rumah tangga tetap berada di negara tersebut.
Keputusan baru ini bertujuan untuk membantu ekspatriat yang menghadapi kesulitan memperbarui izin tinggal mereka karena anggota keluarga berada di luar negeri.
Aturan baru ini memastikan bahwa kehadiran kepala rumah tangga di Arab Saudi cukup untuk melanjutkan proses perpanjangan.
Dilansir dari leadersmena, Kebijakan ini memiliki implikasi kemanusiaan dan administratif yang signifikan, menangani situasi umum yang dihadapi oleh keluarga penduduk, seperti anak-anak yang bepergian untuk pendidikan, salah satu orang tua yang menemani anggota keluarga yang sakit untuk perawatan medis, atau keadaan darurat keluarga di luar negeri.
Sebelumnya, persyaratan bahwa semua anggota keluarga berada di Arab Saudi telah menyebabkan penundaan dan potensi risiko hukum jika Iqama kedaluwarsa. Berdasarkan pedoman yang diperbarui, keluarga dapat mempertahankan status hukum mereka dan terus menerima layanan penting, bahkan jika salah satu anggota berada di luar negeri, selama kepala rumah tangga berada di Kerajaan dan mengelola proses pembaruan.
Selain itu, Direktorat mengklarifikasi bahwa perpanjangan visa keluar dan masuk kembali bagi anggota keluarga di luar Kerajaan kini sepenuhnya dilakukan secara elektronik. Hal ini dapat dilakukan melalui sistem "SADAD" dan platform "Absher", sehingga tidak perlu lagi datang langsung ke kantor paspor.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku