Mengganggu Pergerakan Tawaf, Jemaah Diimbau Tak Berdiri Terlalu Lama Saat Sentuh Hajar Aswad
HIMPUHNEWS - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Arab Saudi telah menghimbau jamaah haji dan umrah untuk tidak berdiri terlalu lama di samping hajar aswad di Masjidil. Otoritas mengatakan bahwa perilaku tersebut mengganggu kelancaran pergerakan jemaah.
Kemenhaj Saudi menjelaskan bahwa berdiri terlalu lama di dekat Hajar Aswad, sebuah batu yang terletak di sudut timur Kakbah, selama melaksanakan ibadah umrah atau ziarah kecil menghambat kelancaran pergerakan jamaah di halaman tengah Masjidil Haram.
Kementerian tersebut menyarankan jamaah haji untuk menghindari perilaku ini, dengan mengatakan bahwa berhenti di dekat Hajar Aswad menyebabkan kerumunan dan perebutan yang mengganggu selama Tawaf atau ritual tawaf.
Beberapa jamaah haji terkadang mendorong dan menyikut jamaah karena menyentuh atau mencium batu suci tersebut.
Kementerian tersebut menegaskan bahwa berhenti bukanlah syarat sahnya Tawaf, dan jamaah haji dapat menunjuk Hajar Aswad saat mereka bergerak.
Hajar Aswad adalah batu yang berada pada salah satu sisi ka’bah yang kita disunnhakan untuk menciumnya jika mampu pada salah satu manasik haji dan umrah. Batu ini berwarna hitam karenanya dinamakan sebagai hajar yang berarti batu dan aswad yang berarti hitam.
Hajar Aswad bukanlah batu biasa, melainkan batu yang sangat istimewa dimata umat muslim. Ada beberapa keutamaan yang pastinya akan membuat Anda makin ingin menyentuh dan menciumnya langsung di tanah suci. Salah satunya, sebagaimana sabda Rasulullah dalam hadits yang diriwayatkan Ahmad dan Tirmidzi, “Hajar Aswad adalah batu yang berasal dari surga.”
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku