Saudi Luncurkan Platform Tasreeh untuk Penerbitan Ijin Masuk Kota Makkah Selama Musim Haji 2025
HIMPUHNEWS - Kementerian Dalam Negeri, bekerja sama dengan Otoritas Data dan Kecerdasan Buatan Saudi (SDAIA), meluncurkan platform digital terpadu untuk izin haji, yang disebut Platform Tasreeh.
Dilansir dari saudigazette, Platform ini dirancang untuk menerbitkan lisensi dan izin yang memberi wewenang kepada pemegang izin ini, baik jamaah haji domestik maupun internasional, untuk memasuki Mekkah dan tempat-tempat suci. Hal ini dilakukan melalui integrasi teknis dengan Kementerian Haji dan Umrah melalui platform Nusuk.
Platform ini juga memberi wewenang kepada pekerja dan relawan yang terlibat dalam semua kegiatan haji, serta kendaraan yang mengangkut mereka, untuk memasuki Mekkah dan tempat-tempat suci, dengan kemampuan untuk melihat izin melalui aplikasi nasional yang komprehensif Tawakkalna.
Platform, yang dikembangkan oleh SDAIA bekerja sama dengan semua lembaga pemerintah yang terlibat dalam melayani jamaah haji, meningkatkan integrasi teknis antara pemerintah dan lembaga layanan yang terlibat dalam haji. Platform ini juga menstandardisasi, mengatur, dan mengoordinasikan prosedur selama musim haji, selain berkontribusi dalam menyediakan layanan berkualitas tinggi bagi para jemaah haji sehingga mereka dapat menjalankan ritual mereka dengan mudah dan nyaman. Hal ini memenuhi tujuan Program Doyof Al-Rahman, salah satu program Visi Saudi 2030.
Platform Tasreeh, yang memungkinkan badan keamanan di pintu masuk Mekkah untuk secara otomatis membaca dan memverifikasi izin melalui aplikasi Maidan, merupakan model canggih untuk solusi teknologi inovatif. Platform ini juga dianggap sebagai lompatan kualitatif dalam fleksibilitas dan kecepatan penerbitan lisensi dan izin melalui integrasi di antara badan-badan terkait.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku