BP Haji Lantik Eks Penyidik KPK Harun Al-Rasyid sebagai Deputi Pengawasan
HIMPUHNEWS – Badan Penyelenggara Haji Republik Indonesia (BP Haji) resmi melantik mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Harun Al-Rasyid, sebagai Deputi Bidang Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi. Pelantikan berlangsung di sela-sela Rapat Kerja Nasional BP Haji yang digelar di Asrama Haji Bekasi, Kamis (24/4).
Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala BP Haji, Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan), dan turut disaksikan oleh Wakil Kepala BP Haji Dahnil Anzar Simanjuntak, Sekretaris Utama Teguh Dwi Nugroho, serta sejumlah pejabat dan undangan.
"Dengan dilantiknya Harun Al-Rasyid hari ini, kami semakin siap menjawab tugas negara, khususnya dalam memperkuat fungsi pengawasan. Sesuai arahan Presiden, penyelenggaraan haji harus berjalan dengan prinsip efektif, aman, nyaman, dan transparan," ujar Gus Irfan dalam sambutannya.
Menurutnya, peran deputi pengawasan sangat strategis mengingat tantangan kompleks dalam pelaksanaan ibadah haji yang terus berkembang setiap tahun.
Harun Al-Rasyid dikenal sebagai figur yang berpengalaman dalam bidang pengawasan dan penegakan hukum. Julukan “Raja OTT” disematkan padanya karena keberhasilannya dalam sejumlah operasi tangkap tangan saat masih aktif di KPK. Sebelum bergabung dengan BP Haji, Harun terakhir bertugas di institusi Kepolisian Republik Indonesia.
"Penunjukan beliau adalah langkah nyata dalam menjawab amanat Presiden, yakni menghadirkan penyelenggaraan haji yang benar-benar aman, nyaman, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Gus Irfan.
Ia menambahkan bahwa inovasi menjadi kunci dalam meningkatkan layanan bagi jamaah, selama tetap berada dalam koridor hukum dan regulasi.
"Kami ingin menghadirkan inovasi yang berdampak langsung pada kenyamanan dan kualitas layanan jamaah," kata dia.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku