Menuju Haji 2025: Jamaah Diimbau Buat Deklarasi Pabean, Ini Ketentuannya
HIMPUHNEWS – Menjelang puncak musim Haji 2025, pemerintah Arab Saudi kembali mengingatkan seluruh jamaah internasional untuk mematuhi aturan bea cukai demi kelancaran ibadah suci di Tanah Suci.
Melalui Kementerian Haji dan Umrah, pemerintah Saudi menegaskan bahwa seluruh jamaah yang masuk dan keluar wilayah Kerajaan wajib mengisi deklarasi pabean jika membawa uang tunai atau instrumen keuangan lebih dari 60.000 riyal Saudi (sekitar Rp250 juta) atau dalam mata uang asing senilai sama.
Tak hanya itu, barang bawaan atau hadiah dalam jumlah komersial dengan nilai di atas 3.000 riyal juga wajib dideklarasikan. Termasuk pula obat-obatan dan produk farmasi tertentu yang memerlukan izin resmi dari otoritas berwenang.
“Kepatuhan terhadap aturan ini bukan hanya soal administrasi, tetapi bagian dari menjaga keamanan dan kenyamanan seluruh jamaah,” tegas pernyataan resmi dari Kementerian Haji Saudi seperti dikutip dari gulfnews.
Pemerintah Saudi juga mengeluarkan peringatan tegas terhadap barang-barang terlarang. Jamaah dilarang keras membawa narkotika, mata uang palsu, logam mulia langka, serta perangkat penyadap. Pelanggaran atas aturan ini dapat berujung pada sanksi hukum yang serius dan menghambat proses ibadah haji.
Untuk informasi lebih rinci dan panduan lengkap, jamaah disarankan mengunjungi situs resmi Otoritas Zakat, Pajak, dan Bea Cukai Saudi (ZATCA) di zatca.gov.sa.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku