Polisi Kembali Gagalkan Keberangkatan 36 Calon Haji Ilegal di Bandara Soetta
HIMPUHNEWS – Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta (Polresta Bandara Soetta) kembali menggagalkan upaya keberangkatan 36 calon jemaah haji nonprosedural ke Tanah Suci. Mereka diamankan saat hendak berangkat melalui Bandara Soetta pada Senin, 5 Mei 2025.
Puluhan orang tersebut diduga hendak menunaikan ibadah haji menggunakan visa tidak sesuai peruntukan, yakni visa kerja (work visa) atau amil, alih-alih visa haji resmi. Dalam pemeriksaan, diketahui mereka menumpang maskapai SriLanka Airlines UL 356 dengan rute Jakarta – Colombo – Riyadh.
"Modusnya pelaku sama, menggunakan penerbangan transit," ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Polisi Yandri Mono, Rabu (7/5).
Sebanyak 34 calon jemaah dan dua pendamping disebut berasal dari berbagai daerah, antara lain Tegal, Brebes, Lampung, Bengkulu, Palembang, Makassar, Medan, dan Jakarta. Mereka diketahui telah membayar biaya antara Rp139 juta hingga Rp175 juta kepada dua orang pengatur keberangkatan berinisial IA dan NF.
"IA dan NF yang memfasilitasi keberangkatan rombongan ini tidak menginformasikan ke para calon jemaah bahwa visa yang akan digunakan adalah visa kerja," jelas Yandri.
Yang membuat para korban percaya, kata Yandri, karena IA dan NF mengaku pernah berhasil memberangkatkan calon jemaah tahun sebelumnya. "Yang membuat para calon jemaah yakin dan percaya bahwa IA dan NF pernah memberangkatkan calon jemaah pada tahun 2024," tambahnya.
Lebih lanjut, pelaku juga menjanjikan akan mengurus dokumen izin tinggal (iqomah) setibanya di Arab Saudi.
"Sesampai di Tanah Suci mereka akan menurus surat kerja atau Iqomah. Nah jika sudah mengantongi Iqomah ini mereka bebas berada di Tanah Suci, bahkan melakukan ibadah haji," kata Yandri.
Petugas imigrasi yang curiga terhadap dokumen dan pola perjalanan para calon jemaah kemudian melakukan penahanan dan pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, Polresta Bandara Soetta masih mendalami dugaan tindak pidana yang dilakukan kedua pelaku.
"Kami masih melakukan pendalaman, terkait sangkaan pasal terhadap IA (48 tahun) dan NF (40 tahun) dan perannya masing-masing," ujarnya.
Kasus ini menambah deretan upaya keberangkatan haji nonprosedural yang digagalkan pihak kepolisian. Total sejak beberapa pekan terakhir, sebanyak 117 calon jemaah ilegal berhasil dicegah berangkat dari Bandara Soetta.
Polisi kini berkoordinasi intensif dengan Kementerian Agama, guna menindak tegas pihak-pihak yang terlibat. Para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal dalam UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, sebagaimana telah diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp6 miliar," pungkas Yandri.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku