Kartu Nusuk Hilang saat di Tanah Suci? Jangan Panik, Jemaah Bisa Ikuti Langkah Ini!
HIMPUHNEWS - Pemerintah Arab Saudi mengimbau jemaah haji untuk segera mengambil tindakan jika kehilangan kartu identitas haji atau Nusuk Card, dokumen resmi yang menjadi bukti keabsahan jemaah selama musim haji.
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menyampaikan bahwa jemaah yang kehilangan kartu Nusuk wajib segera melapor kepada ketua rombongan, menggunakan versi digital kartu melalui aplikasi Nusuk saat bepergian, serta melapor ke petugas keamanan terdekat.
Jemaah juga dapat menghubungi nomor darurat 1966 atau mendatangi Pusat Pelayanan Tamu Allah maupun cabang Pusat Nusuk di sekitar Masjidil Haram, Makkah.
“Langkah ini penting agar jemaah tetap dapat mengakses layanan serta bergerak dengan lancar di area-area suci,” tulis pernyataan resmi kementerian seperti dikutip dari gulfnews..
Kartu Nusuk Haji memuat informasi penting seperti lokasi akomodasi di Makkah, Madinah, dan situs suci lainnya, identitas jemaah, serta riwayat kesehatan. Kartu ini juga menjadi alat validasi saat pemeriksaan keamanan oleh otoritas Saudi untuk mencegah keberadaan jemaah ilegal.
Dibekali fitur keamanan tinggi dan tidak bisa diduplikasi, kartu ini dicetak langsung di Arab Saudi dan diberikan kepada jemaah luar negeri saat tiba. Bagi jemaah domestik, kartu diberikan oleh penyelenggara layanan haji lokal.
Versi digital kartu Nusuk tersedia melalui aplikasi Nusuk Hajj di Play Store atau App Store. Setelah visa haji resmi diterbitkan, jemaah dapat mengunduh kartu dan menyimpannya di perangkat mereka.
Pemerintah Arab Saudi menegaskan, membawa kartu Nusuk, baik fisik maupun digital, bersifat wajib selama rangkaian ibadah haji. Jemaah yang tidak memilikinya berisiko ditolak masuk ke wilayah Makkah, Arafah, Mina, maupun Muzdalifah.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi Arab Saudi untuk memperketat pengawasan dan mencegah praktik haji ilegal yang menggunakan visa non-haji seperti visa ziarah atau wisata.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku