Promosikan Haji Ilegal, WNI Diamankan Polisi Arab Saudi
HIMPUHNEWS - Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial KMR ditangkap otoritas keamanan Arab Saudi setelah ketahuan mempromosikan layanan haji ilegal tanpa izin resmi (tasreh). Penangkapan ini memicu peringatan tegas dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah kepada seluruh mukimin — sebutan untuk WNI yang tinggal di Arab Saudi — agar tidak terlibat atau mempromosikan penyelenggaraan haji di luar jalur resmi.
“KJRI mengimbau kepada seluruh WNI di Arab Saudi untuk menghindari promosi penyelenggaraan haji tanpa tasreh,” ujar Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (7/5/2025).
KMR ditangkap di kediamannya di Makkah pada 25 April 2025, setelah aparat kepolisian Arab Saudi melakukan penyamaran sebagai calon jamaah haji. Dalam operasi tersebut, KMR tertangkap tangan menawarkan layanan palsu berupa akomodasi dan transportasi di lokasi-lokasi suci melalui unggahan media sosial.
"Yang bersangkutan ditangkap atas tuduhan penipuan dan penyelenggaraan haji ilegal. Polisi menemukan bukti berupa piagam calon jamaah dan materi promosi digital," jelas Yusron.
Menurut laporan Saudi Gazette, pelaku telah dirujuk ke Kejaksaan Umum Makkah setelah melalui proses penyelidikan awal. Saat ini, KMR ditahan di Penjara Umum Syumaisi sejak 29 April.
KMR kedapatan mengunggah iklan kampanye haji palsu di media sosial, dengan menawarkan layanan perumahan dan transportasi palsu bagi para jamaah di tempat-tempat suci.
KJRI menegaskan akan terus memantau proses hukum dan memastikan perlindungan hak-hak hukum WNI tersebut selama persidangan berlangsung.
Namun Yusron menekankan, konsekuensi hukum bagi pelanggar aturan haji sangat berat. “Denda hingga 100.000 riyal Saudi (sekitar Rp420 juta), hukuman penjara, dan deportasi bisa dikenakan kepada siapa pun yang memfasilitasi ibadah haji tanpa tasreh,” tegasnya.
Imbauan ini datang menjelang musim haji, saat berbagai tawaran tidak resmi kerap bermunculan. KJRI mengingatkan bahwa hanya jalur resmi yang dijamin aman dan sah secara hukum oleh otoritas Arab Saudi.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku