himpuh.or.id

Vaksin Menjadi Syarat Wajib Bagi Jemaah Haji Tahun Ini

Kategori : Berita, Haji 1442H, Ditulis pada : 20 Maret 2021, 21:49:12

Kementerian Kesehatan Arab Saudi telah memutuskan untuk mewajibkan seluruh jemaah haji yang ingin melaksanakan haji tahun ini, harus mendapatkan dua dosis vaksin COVID-19 yang disetujui WHO.

Jemaah haji disyaratkan menerima dosis kedua vaksin tersebut, paling lambat satu minggu sebelum kedatangannya di Arab Saudi.

Selain itu, juga perlu mengantongi hasil tes PCR yang menunjukkan hasil negatif dari COVID-19, yaitu 72 jam sebelum kedatangan di Kerajaan.

Kementerian juga mewajibkan semua jamaah melakukan karantina wajib selama 72 jam, setelah 48 jam dilakukan tes ulang di rumah sakit yang terakreditasi.

Dalam Rencana Pengendalian Kesehatan Haji 1442, Kementerian juga mengatur semua jamaah dan pekerja di sektor haji menggunakan tanda pengenal yang jelas.

Selain itu, memastikan komplek tempat tinggal haji yang disetujui dan penjagaan jarak antara jemaah minimal 1.5 meter antara satu dan lainnya.

Pengendalian kesehatan haji tahun ini akan mengatur jamaah dalam kelompok, yang hanya mengizinkan 100 jamaah perkelompok dengan pembatasan waktu selama manasik haji.

Untuk batas usia yang diperkenankan menunaikan haji, dibatasi mulai 18 hingga 60 tahun.

Keputusan Kemekesa Saudi ini termasuk keharusan penduduk dua kota suci Makkah dan Madinah, telah menerima vaksin sebanyak 60 % sebelum 1 Dzulhijjah.

Seluruh protokol kesehatan seperti penggunan masker dan pemeriksaan suhu badan tetap diberlakukan dari awal hingga akhir pelaksanaan haji.

 

(saudinesia.com/ICA)

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id