himpuh.or.id

Peran Syarikah Dalam Penyelenggaraan Haji 1446 H

Kategori : Khazanah, PIHK, Topik Hangat, Ditulis pada : 13 Mei 2025, 08:58:07

FotoJet - 2025-05-13T090428.003.jpg

Oleh: Muhammad Firman Taufik Prawiradilaga

Berdasar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, hal yang paling substansial adalah bahwa UU ini mengatur hal ihwal penyelenggaraan ibadah Haji Reguler, Haji Khusus, Haji Mujamalah dan Umrah. Dimana dari sisi penyelenggaranya, hanya terdapat dua pihak saja. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) adalah penyelenggara Haji Reguler, perusahaan swasta pemilik izin penyelenggaraan Haji (PIHK) adalah penyelenggara Haji Khusus (ONH Plus) dan Haji Mujamalah, serta perusahaan swasta pemilik izin resmi penyelenggaraan Umrah (PPIU) sebagai satu-satunya pihak yang ditunjuk untuk menyelenggarakan perjalanan ibadah Umrah. Kelak peran Kemenag RI selaku operator akan dialih peran oleh Badan Penyelenggara Haji (BPH). Dalam penyelenggaraannya, baik Kementerian Agama RI, PIHK dan PPIU memiliki mitra di Arab Saudi yang disebut sebagai Syarikah.

Syarikah, dalam bahasa Arab berarti perusahaan, merupakan lembaga swasta seperti Perusahaan Terbatas (PT) di Indonesia. Tugas mereka adalah melayani jemaah Haji maupun Umrah dari mulai kedatangan hingga kepulangan. Pada penyelenggaraan Umrah, Syarikah hanya berperan dalam penerbitan visa Umrah saja. Sedangkan dalam hal penyediaan fasilitas Haji, Syarikah terbatas hanya menyiapkan tenda dan konsumsi bil khusus selama jemaah Haji melakukan ritual utama Haji di wilayah Arafah, Muzdalifah dan Mina (armuzna) saja. Sedangkan untuk penyediaan penerbangan jemaah pulang pergi dari dan ke Indonesia, transportasi darat selama di Arab Saudi, penginapan serta makan di Mekkah dan Madinah, hingga pemvisaan dikerjakan oleh Kemenag RI (jemaah Haji Reguler) / Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (jemaah Haji Khusus / Haji Plus).

Penyelenggaraan Haji itu sendiri sejatinya dapat dibagi dalam tiga fase, yakni fase pra keberangkatan, fase pelaksanaan dan fase pasca Haji. Di fase pra keberangkatan akan dilakukan segala persiapan awal, mulai dari penentuan jemaah yang berhak berangkat sesuai urutan porsi Hajinya, penyelesaian kontrak hotel, kontrak catering, kontrak bis, issued tiket penerbangan, pengambilan lokasi tenda Mina dan penentuan Syarikah mana yang akan menjadi mitra pelayanan di Arab Saudi. Fase pra keberangkatan diakhiri dengan penerbitan visa Haji. Pada fase ini peran Syarikah hanya sebatas monitoring belaka. Keberhasilan penerbitan visa Haji sangat ditentukan proses kontrak penginapan Mekkah-Madinah dan kontrak transportasi. Dalam proses pemvisaan Haji, data penerbangan yang digunakan oleh jemaah hanya sebagai pelengkap dan tidak menentukan terbit atau tidaknya visa Haji. Terlebih Syarikah, bisa dikatakan Syarikah hanya berfungsi sebagai penonton saja di fase pertama ini.

Fase berikutnya adalah dimana perhelatan Haji mulai berlangsung, yaitu semenjak jemaah mendarat di Arab Saudi hingga meninggalkan Tanah Suci. Disini peran Syarikah selaku operator amat sangat menentukan kepuasan jemaah yang dilayani. Syarikah akan terlibat secara utuh ketika jemaah Haji berada di wilayah Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armuzna). Sedangkan segala urusan tetek bengek di Mekkah dan Medinah, seperti penyediaan penginapan, transportasi, konsumsi sudah bukan menjadi tupoksi Syarikah, fungsi mereka akan berubah menjadi mitra operator.

Ada yang baru dalam penyelenggaraan Haji di tahun 2025 ini, jemaah Haji Reguler (yang diselenggarakan oleh Kemenag RI) kini dilayani oleh lebih dari satu Syarikah, dari biasanya puluhan tahun hanya dilayani oleh satu pihak saja. Tidak tanggung-tanggung tahun ini delapan syarikah ditunjuk pemerintah Indonesia untuk mempersiapkan urusan jamaah Haji (Reguler) selama di Mina, Muzdalifah dan Arafah.

Dahulu sebelum ada konsep Syarikah, layanan Armuzna sepenuhnya dilakukan oleh Muassasah, lembaga pemerintahan layaknya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Indonesia. Indonesia sendiri tadinya dilayani oleh Muassasah Asia Tenggara. Lalu pada tahun 2023 otoritas Haji Arab Saudi mulai mengenalkan konsep Syarikah, yang bertujuan memberikan layanan secara lebih profesional, mengingat pelaksananya adalah pihak swasta.

Tentu saja kesempatan ini tidak disia-siakan oleh Himpuh. Di mata Himpuh konsep baru ini membuka peluang jemaah Haji Khusus mendapatkan pelayanan terbaik, dimana pada saat konsep Muassasah masih berlaku hingga tahun 2022, bisa dikatakan para penyelenggara swasta Indonesia (PIHK) tidak memiliki opsi apapun. Mendapat layanan yang baik alhamdulillaah, jika terdapat layanan yang kurang baik hanya bisa pasrah. Konsep baru ini pada akhirnya menimbulkan persaingan yang sehat dari para Syarikah untuk memberikan yang terbaik dan ujungnya jemaah Haji lah yang merasakan hasilnya : dilayani dengan sebaik-baiknya!

Terbukti di tahun berikutnya, 2024, mulai bermunculan syarikah-syarikah baru dengan penawaran beragam, semuanya berusaha atraktif dan memberikan yang paling baik, bahkan harga pun malah menjadi turun tanpa terjadi penurunan kualitas layanan. Tahun 2024 jemaah Haji Plus dilayani oleh tiga syarikah : Al Baits Guest Company for Pilgrims Services, Mashariq dan Rawaf Mina for Hajj Services. Tahun sebelumnya Rawaf Mina belum memberikan penawaran. Dan di tahun ini, 2025, jamaah Haji Khusus dilayani oleh enam syarikah : Al Baits Guest Company for Pilgrims Services, Mashariq Al Masiah Company for Hajj Services, Mashariq Al Mutamaziyah Company for Hajj Services, Rawaf Mina for Hajj Services, MCDC Hajj & Umrah dan Holiday Inn Bakkah Hotel Company.

Baru pada tahun 2025 ini Kemenag RI kemudian memutuskan delapan Syarikah Haji asal Arab Saudi melayani jamaah Haji Reguler, mereka adalah :

  • Al Baits Guest Company for Pilgrims Services,
  • Mashariq Al Masiah Company for Hajj Services,
  • Mashariq Al Mutamaziyah Company for Hajj Services,
  • Rawaf Mina for Hajj Services,
  • MCDC Hajj & Umrah,
  • Al Rifadah Company,
  • Rehlat & Manafaa,
  • Rifad Pilgrims Services.

Jemaah perlu mendapat edukasi yang memadai atas perubahan konsep penyelenggaraan Haji kali ini. Dari konsep Muassasah ke konsep Syarikah, dan dari konsep Syarikah tunggal menjadi Multi Syarikah. Perubahan ini sama sekali tidak mempengaruhi keterlambatan penerbitan visa, tidak akan menyebabkan jemaah dalam satu rombongan terpisah keberangkatan dan penempatan di penginapannya kelak, serta tidak akan menyebabkan terjadinya pemisahan jemaah dalam penempatan di tenda Mina-Arafah, karena pada saat itu posisi Syarikah masih menjadi “penonton” belum menjadi operator.

Ketika proses pemvisaan berlangsung, sekali lagi highlightnya adalah proses pemvisaan tidak dilakukan oleh Syarikah, sistem pemvisaan (elektronik, E-Hajj) akan meminta operator memasukan hotel yang akan dipakai, rute transportasi darat selama di Arab Saudi, dan Syarikah apa yang dipakai.

Tahun 2025 ini Haji Khusus yang terdiri dari 17.680 jemaah, diselenggarakan oleh 250-an PIHK, serta dilayani oleh enam Syarikah. Alhamdulillah tidak terjadi pemisahan keberangkatan jemaah dari sebuah PIHK, maupun terpisahnya hotel bagi jemaah dalam PIHK yang sama. Hal yang sama juga terjadi dalam layanan syarikah. PIHK dilayani oleh Syarikah sesuai pilihannya di awal proses. Hal ini dapat terjadi karena PIHK sudah memitigasi apa yang akan terjadi dengan perubahan konsep dari Muassasah menjadi Syarikah ini, serta menyiapkan strategi pemvisaan yang jitu sehingga jemaah, baik jemaah per-PIHK terlebih yang memiliki hubungan keluarga tidak terpencar satu sama lain.

Di fase terakhir, yaitu Pasca Haji kondisi akan terbagi menjadi dua : Pasca Haji di Arab Saudi dan Pasca Haji di Indonesia. Seperti yang diketahui bahwa sesungguhnya Haji hanya berlangsung dari tanggal 8 Zulhijjah hingga 13 Zulhijjah saja. Pasca Haji yang dimaksud disini adalah setelah tanggal 13 Zulhijjah. Di masa tersebut peran Syarikah sudah semakin ringan, mengingat tugas utama mereka berada di rentang waktu 8-13 Zulhijjah rampung sudah. Syarikah kembali menempati posisi “penonton”, melayani kebutuhan operator (Kemenag RI / PIHK), sambil menunggu kepulangan para tamu Allah. Tugas Syarikah selesai sampai disini.

Pada fase akhir ketika jemaah Haji sudah tiba kembali di Indonesia, maka akan dilakukan evaluasi, termasuk evaluasi terhadap Syarikah. Kinerja Syarikah pada saat penyelenggaraan Haji tahun 2025 ini akan menentukan apakah di musim Haji berikutnya akan dipakai kembali, dipakai dengan catatan atau malah tidak samasekali. Perubahan konsep Syarikah ini sesungguhnya menguntungkan pemerintah Indonesia dan PIHK. Kini kita memiliki kebebasan untuk mendapatkan mitra terbaik untuk melayani para tamu Allah dengan layanan prima. 

Tulisan ini tidak lebih dan tidak kurang dibuat untuk memberikan edukasi semata, dengan harapan juga bermanfaat untuk para pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Haji di masa yang akan datang, agar Indonesia selain memiliki predikat pemilik jemaah Haji terbanyak sekaligus juga mendapat gelar penyelenggara Haji terbaik.

* Penulis adalah praktisi di industri penyelenggaraan ibadah Umrah dan Haji sejak tahun 1995

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id