Paparkan Sederet Argumentasi, 13 Asosiasi Tolak Pembatasan Kuota Haji Khusus Maksimal 8 Persen
HIMPUHNEWS - 13 Asosiasi Travel Haji dan Umrah satu suara menolak pembatasan kuota haji khusus maksimal 8 persen sebagaimana tercantum dalam draft Rancangan UU Haji Umrah yang baru.
Muhammad Firman Taufik, Ketua Umum HIMPUH sekaligus Juru Bicara Tim 13 Asosiasi ini menyampaikan bahwa pembatasan kuota haji khusus maksimal 8 persen berpotensi menciptakan ketidakpastian bagi jamaah yang sudah mendaftar bertahun-tahun.
“Jangan ada diskriminasi, karena jemaah haji khusus ini juga warga negara yang harus dilindungi hak-haknya. Bisa dibayangkan kalau frasa maksimal [8 persen] itu muncul di UU, maka bisa jadi [haji khusus hanya dapat] 7 persen, 1 persen, bahkan 0 persen. Ini menyebabkan adanya ketidakpastian, apalagi kalau melihat data Per 12 Agustus kemarin ada 144.771 jamaaah yang saat ini mengantri di haji khusus,” ujar Firman dalam Konferensi Pers di Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Menurut Firman, jika berkaca pada negara-negara muslim lainnya, mereka memberikan porsi yang jauh lebih besar kepada swasta dalam mengelola haji. Turki, kuota haji dikelola oleh swasta sebesar ±40 persen dari total kuota nasional, Mesir memberikan porsi swasta ±65 persen, India & Pakistan masing-masing memberi porsi ±50 persen, Bangladesh porsi swasta mencapai ±93 persen.
Dan mereka membuktikan mampu meningkatkan kualitas layanan dan menggerakan ekonomi umat serta penyerapan kuota secara optimal.
“Jadi frasa ‘maksimal’ itu kita usul kepada pemerintah dan DPR agar diganti jadi minimal,” tandas Firman.
Selama ini haji khusus adalah solusi bagi jamaah lansia, sakit, atau terbatas waktu, serta mampu menyerap kuota tambahan yang sering tidak terserap bahkan ditolak karena keterbatasan pemerintah.
“Selain itu, dengan kebijakan kuota haji khusus minimal 8 persen maka bisa membantu pemerintah mengurangi subsidi bagi jemaah haji reguler,” pungkas Firman.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku