Haji 2025 Lebih Digital, Izin Masuk Makkah Kini Bisa Dicek Lewat Aplikasi
HIMPUHNEWS - Pemerintah Arab Saudi resmi meluncurkan layanan digital terbaru yang memungkinkan jemaah menampilkan seluruh izin resmi haji melalui aplikasi Tawakkalna. Inovasi ini diharapkan bisa memperlancar pergerakan jutaan jemaah yang akan menunaikan ibadah haji tahun 2025.
Layanan ini terhubung langsung dengan platform Tasreeh, sistem perizinan haji terintegrasi milik Kementerian Dalam Negeri Saudi yang dikembangkan bersama Otoritas Data dan Kecerdasan Buatan Saudi (SDAIA). Melalui fitur tersebut, jemaah dari dalam maupun luar negeri bisa menunjukkan izin resmi mereka secara digital saat memasuki wilayah suci seperti Makkah dan lokasi haji lainnya.
“Semua jenis izin kini bisa ditinjau lewat Tawakkalna,” tulis laporan Gulf News, dikutip Minggu (12/5/2025). “Termasuk izin relawan, pekerja musiman, dan kendaraan yang terlibat dalam operasional haji.”
Tak hanya itu, layanan ini juga terkoneksi langsung dengan platform Nusuk, milik Kementerian Haji Saudi. Langkah ini menjadi bagian dari digitalisasi layanan haji yang terus dikembangkan sejak pandemi COVID-19 lalu.
Denda Rp 447 Juta bagi Pelanggar Izin
Pemerintah Saudi memperingatkan agar tidak ada jemaah ilegal yang mencoba masuk tanpa izin resmi. Bagi yang nekat, sanksinya berat. Kementerian Dalam Negeri menetapkan denda hingga 100.000 riyal, atau sekitar Rp 447,4 juta, untuk setiap pelanggaran. Tak hanya jemaah, siapa pun yang memfasilitasi pelanggaran juga akan dikenakan denda serupa.
Penerapan sistem digital ini bertujuan untuk meningkatkan ketertiban dan keamanan selama musim haji yang akan diikuti oleh jutaan jemaah dari berbagai negara.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku