Haji 2025: Semua Jemaah yang Bawa Aset di Atas SAR 60.000 Wajib Lapor Bea Cukai Saudi
HIMPUHNEWS - Jemaah haji 2025 diimbau untuk memperhatikan aturan baru yang dikeluarkan pemerintah Arab Saudi terkait pembawaan uang tunai dan barang berharga. Otoritas Zakat, Pajak, dan Bea Cukai Saudi mewajibkan siapa pun yang membawa lebih dari SAR 60.000 (sekitar Rp250 juta) atau setara dalam bentuk lain untuk mendeklarasikan kepemilikan tersebut saat tiba atau keluar dari wilayah Saudi.
Aturan ini tidak hanya berlaku untuk uang tunai Riyal Saudi, tetapi juga mata uang asing, emas batangan, perhiasan, batu mulia, hingga surat berharga seperti cek dan obligasi.
Cegah Pencucian Uang, Deklarasi Bisa Online
Kebijakan ini diberlakukan demi meningkatkan transparansi keuangan dan mencegah tindak pidana seperti pencucian uang dan penyelundupan.
“Formulir deklarasi bisa diisi langsung di bandara atau melalui platform online milik otoritas pabean Saudi,” bunyi pernyataan resmi yang dirilis otoritas terkait.
Jemaah yang gagal mendeklarasikan aset di atas batas tersebut bisa dikenai sanksi berat. Mulai dari denda, penyitaan barang, hingga kemungkinan proses hukum.
Bawa Uang Secukupnya, Gunakan Alternatif Aman
Pihak otoritas juga menyarankan jemaah untuk tidak membawa uang dalam jumlah besar jika tidak diperlukan. Sebagai gantinya, jemaah dianjurkan menggunakan opsi keuangan yang lebih aman seperti kartu debit/kredit internasional, dompet digital, atau layanan transfer bank.
“Jika ragu, sebaiknya berkonsultasi dengan ketua kloter atau agen perjalanan,” lanjut pernyataan tersebut. Pemerintah juga menyiapkan pengaturan khusus untuk membantu jemaah non-Arab memahami proses ini.
Untuk informasi lebih lengkap, jemaah dapat mengakses situs resmi Otoritas Zakat, Pajak, dan Bea Cukai Saudi, atau meminta panduan langsung kepada petugas haji saat tiba di Tanah Suci.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku