himpuh.or.id

Buntut Penipuan Haji Ilegal, Polisi Saudi Tangkap 2 WNI dan Deportasi 23 Warga Malaysia

Kategori : Berita, Topik Hangat, Ditulis pada : 16 Mei 2025, 08:00:39

ChatGPT Image May 9, 2025 at 10_53_42 AM.png

HIMPUHNEWS - Dua warga negara Indonesia (WNI) ditangkap otoritas Arab Saudi karena diduga terlibat dalam praktik haji ilegal atau non prosedural. Penangkapan dilakukan oleh tim Intel Polisi Patroli (Dauriyah) pada 11 Mei 2025.

Kedua WNI tersebut adalah TK (51) asal Tasikmalaya dan AAM (48) asal Bandung Barat. Keduanya diamankan dari apartemen kontrakan mereka di kawasan Syauqiyah, Makkah.

"Ditangkap oleh Tim Intel Polisi Patroli (Dauriyah) pada 11 Mei 2025 di apartemen kontrakan mereka di kawasan Syauqiyah, Makkah," ujar Konjen RI di Jeddah Yusron B. Ambary saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (15/5/2025).

Dari lokasi penangkapan, aparat juga menemukan 23 warga negara Malaysia yang menggunakan visa ziarah. Mereka diduga hendak berhaji secara ilegal dan diketahui telah menerima kartu haji Nusuk palsu.

"Kasus ini telah diserahkan ke Polsek Al Ka’kiyah dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Makkah," kata Yusron.

Saat ini, TK dan AAM masih ditahan di Polsek Al Ka’kiyah. Masa penahanan keduanya telah diperpanjang untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, 23 warga Malaysia yang terlibat telah dikeluarkan dari Kota Makkah.

KJRI Jeddah langsung turun tangan. Tim Pelindungan Jamaah (Linjam) telah memperoleh akses konsuler dan menemui kedua WNI tersebut. Dalam pertemuan itu, TK membantah tuduhan.

Ia mengaku hanya membantu seorang WN Malaysia bernama UH, yang disebut sebagai koordinator jamaah. Menurut TK, dirinya tak mengetahui asal-usul kartu Nusuk palsu tersebut dan hanya bertugas membantu logistik jamaah.

Sementara itu, AAM juga menyampaikan bahwa dirinya sekadar membantu mengantar jamaah ke lokasi belanja.

KJRI Jeddah menegaskan akan terus memantau dan mengawal proses hukum yang berjalan terhadap dua WNI tersebut.

Yusron pun mengimbau keras agar seluruh WNI yang tinggal di Arab Saudi tidak terlibat dalam aktivitas haji non prosedural.

"KJRI Jeddah mengimbau seluruh WNI agar tidak terlibat dalam aktivitas haji non prosedural, serta selalu mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku di Arab Saudi," ujar Yusron.

Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan haji resmi bisa berakibat fatal. “Denda besar hingga SAR 100.000, hukuman penjara, dan deportasi akan dikenakan kepada semua pihak yang memfasilitasi penyelenggaraan haji tanpa tasreh,” tegasnya.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id