35 Ribu Jemaah Haji Belum Dapat Kartu Nusuk, RI-Saudi Gerak Cepat Cari Solusi
HIMPUHNEWS - Pemerintah Indonesia bersama Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menggelar rapat koordinasi untuk membahas persoalan layanan haji bagi jamaah asal Indonesia, khususnya terkait distribusi dan aktivasi Kartu Nusuk yang hingga kini belum sepenuhnya diterima oleh jamaah.
“Rapat ini sangat penting, karena kita sedang berada dalam masa transisi tata kelola perhajian baik di Arab Saudi maupun Indonesia. Ini menimbulkan dinamika di lapangan yang harus kita pecahkan bersama,” ujar Direktur Layanan Haji Luar Negeri Kemenag, Muchlis M. Hanafi, dalam pertemuan di Madinah, Kamis (15/5/2025).
Rapat tersebut dipimpin langsung Deputi Kementerian Haji untuk Urusan Hubungan Internasional, Hasan Almunakhiroh, dan dihadiri seluruh syarikah mitra layanan haji serta perwakilan Misi Haji Indonesia secara luring maupun daring.
Menurut Muchlis, rapat ini merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh atas pelayanan sejak jamaah mulai berdatangan ke Arab Saudi pada 2 Mei lalu.
35 Ribu Kartu Belum Aktif
Salah satu sorotan utama adalah rendahnya distribusi dan aktivasi Kartu Nusuk – kartu digital penting yang berfungsi sebagai “paspor perhajian”. Dari sekitar 90 ribu jamaah Indonesia yang telah tiba melalui Madinah, tercatat masih ada sekitar 35 ribu Kartu Nusuk yang belum aktif maupun didistribusikan.
“Kelalaian dalam memberikan layanan kepada jamaah haji Indonesia itu akan mencederai kesuksesan penyelenggaraan haji Arab Saudi di tahun 2025 ini. Oleh karenanya, tadi kita bersama-sama membahas persoalan-persoalan yang muncul, dinamika yang ada dan memberikan solusinya,” tegas Muchlis.
Awalnya, masalah ini diduga akibat distribusi jamaah ke berbagai syarikah. Namun, hasil evaluasi menunjukkan tingkat aktivasi bervariasi. “Bahkan ada syarikah yang telah mencapai angka hingga 88 persen,” ungkapnya.
Target Rampung 48 Jam
Muchlis menekankan bahwa petugas haji Indonesia bergerak cepat untuk mempercepat distribusi kartu. Sejak edaran percepatan diterbitkan, angka distribusi menunjukkan tren positif.
“Mudah-mudahan kita diberi waktu dalam 48 jam ini para syarikah dengan dibantu oleh petugas-petugas kita sudah harus menyerahkan Kartu Nusuk itu kepada jamaah haji Indonesia,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya kartu ini untuk akses layanan vital seperti Kota Makkah dan Masjidil Haram. Meski sementara waktu masih diperbolehkan menggunakan visa haji untuk akses, ke depan Kartu Nusuk akan menjadi syarat utama.
Akselerasi dan Kolaborasi
Muchlis menegaskan, Syarikah dan PPIH Arab Saudi kini tengah melakukan akselerasi distribusi. “Masalah akselerasi distribusi kartu Nusuk sudah kita bahas bersama dengan pihak Kementerian Haji dan Umrah Saudi bersama pihak Syarikah. Sampai saat ini, ada 92.437 jemaah yang tiba di Arab Saudi. Namun, masih ada kartu Nusuk yang belum tersalurkan ke jemaah,” ujarnya.
“Hasil rapat dengan Kemenhaj dan para Syarikah, kita bersepakat bahwa tim Syarikah dibantu petugas PPIH akan bersinergi agar dapat segara membagikan kartu Nusuk kepada jemaah haji Indonesia yang belum mendapatkannya," lanjutnya.
Akselerasi ini menurutnya berjalan efektif. “Kami melakukan akselerasi agar pendistribusian lebih cepat. Alhamdulillah setelah ada akselerasi, distribusi dan aktivasi kartu Nusuk capaianya meningkat,” jelas Muchlis.
Masih Bisa Umrah Tanpa Kartu?
Muchlis memastikan bahwa jamaah yang belum mendapatkan Kartu Nusuk tetap bisa menjalankan umrah wajib. “Jemaah yang saat tiba di Makkah belum mendapatkan kartu Nusuk, tetap bisa melaksanakan umrah wajib dengan pendampingan dari pihak Syarikah,” terangnya.
Pemerintah Arab Saudi, lanjut Muchlis, menunjukkan perhatian besar terhadap jamaah Indonesia yang menjadi kelompok terbesar di dunia. “Kami tidak lagi mencari siapa yang salah, tetapi bagaimana mencari solusi bagi persoalan yang muncul di lapangan ini,” tandasnya.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku