Arab Saudi tak Izinkan Umroh untuk Jamaah di Atas 70 Tahun
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengklarifikasi izin umrah tidak akan dikeluarkan bagi jamaah haji domestik yang berusia di atas 70 tahun. Hal ini berlaku tegas, terlepas dari status vaksinasi Covid-19 mereka.
“Warga negara dan ekspatriat di Kerajaan dapat mengajukan izin umrah jika usia mereka antara 18 dan 70 sesuai instruksi Kementerian Kesehatan," kata kementerian dikutip di Saudi Gazette, Rabu (24/3).
Kementerian juga menegaskan tidak boleh menambah anak sebagai pendamping umroh. Namun, bagi pemegang izin bisa menambahkan ibunya sebagai pendamping.
Selanjutnya, kementerian mengungkapkan seseorang yang telah mendapatkan vaksinasi virus Covid-19 bukanlah syarat untuk mendapatkan izin umroh.
"Yang dibutuhkan adalah pengajuan izin melalui aplikasi Eatmarna kementerian, selain membuktikan status kesehatan tidak tertular Covid-19 melalui aplikasi Tawakkalna," lanjutnya.
Kementerian Kesehatan sebelumnya telah menasihati Muslim yang ingin menunaikan ibadah haji dan umrah agar mendapat suntikan vaksin Covid-19.
Asisten Menteri Kesehatan dan Juru Bicara Kementerian, Dr.Muhammad Al-Abdel Ali, mengatakan persyaratan mengambil vaksinasi terhadap untuk melakukan umrah masih dalam penelitian.
Terakhir, pihak kementerian baru-baru ini mengatakan vaksinasi Covid-19 adalah wajib bagi mereka yang ingin menunaikan haji tahun ini.
(ihram.co.id/ICA)
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku