Jelang Shalat Jumat, Masjidil Haram & Nabawi Siapkan Layanan Spesial untuk Jemaah
HIMPUHNEWS - Jelang pelaksanaan salat Jumat, otoritas pengelola Dua Masjid Suci—Masjidil Haram di Mekkah dan Masjid Nabawi di Madinah—tampak bergerak ekstra sibuk. Berbagai persiapan dilakukan untuk menyambut jamaah dari seluruh dunia yang sudah mulai memadati area ibadah.
Bukan sekadar soal logistik, atmosfer spiritual juga menjadi fokus utama. Ribuan mushaf Al-Qur’an dan buku keagamaan dibagikan, lengkap dengan hadiah khusus yang disiapkan untuk para peziarah. Program penyuluhan dan bimbingan pun digelar agar ibadah berlangsung sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad SAW sekaligus memberi pengalaman religius yang lebih mendalam.
Tak berhenti di situ, Kantor Berita Saudi SPA melaporkan, terobosan global juga hadir lewat Departemen Bahasa dan Terjemahan. Khutbah Jumat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi saat ini sudah disiarkan dalam 15 bahasa. Targetnya, jumlah itu diperluas hingga 30 bahasa agar pesan khutbah bisa dinikmati jutaan Muslim di berbagai penjuru dunia tanpa hambatan bahasa.
Sentuhan modern juga terlihat. Pusat layanan lapangan dilengkapi konten digital dan cetak baru, termasuk brosur multibahasa yang dilengkapi QR code. Dengan begitu, para jamaah tinggal memindai kode untuk langsung mengakses materi panduan sesuai bahasa mereka.
Pihak Presidensi menegaskan bahwa seluruh upaya ini mencerminkan komitmen mereka dalam memberikan pelayanan menyeluruh bagi tamu Allah. Mereka ingin jamaah bisa merasakan ketenangan, kenyamanan, sekaligus suasana rohani yang kental selama berada di Dua Masjid Suci.
"Serving the pilgrims is a great honor and responsibility," tegas pernyataan resmi Presidensi, menandaskan misi luhur mereka dalam merawat setiap detik pengalaman ibadah jutaan Muslim yang hadir.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku