himpuh.or.id

Kemenhaj: Pemerataan Antrean Haji 26 Tahun Demi Keadilan bagi Jemaah di Aceh hingga Papua

Kategori : Berita, Ditulis pada : 06 Oktober 2025, 10:00:21

WhatsApp-Image-2025-08-05-at-16.14.24-1.jpeg

HIMPUHNEWS - Antrean keberangkatan haji di Indonesia ditargetkan rata-rata 26,4 tahun, dan Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf punya alasan kuat di balik kebijakan itu. Menurutnya, sistem antrean tersebut dibuat bukan tanpa pertimbangan, melainkan demi pemerataan dan rasa keadilan bagi calon jemaah dari seluruh provinsi.

“Untuk pembagian kuota per provinsi seusai antrean, dengan begitu akan sama dari Aceh sampai Papua 26,4 tahun. Jadi ada keadilan di sana,” ujar Gus Irfan usai menghadiri wisuda di Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim, Sabtu (4/10/2025).

Gus Irfan menjelaskan, langkah menyetarakan masa tunggu haji antarprovinsi bertujuan agar pelaksanaan ibadah haji berjalan sesuai amanat undang-undang dan menjamin pemerataan pelayanan publik keagamaan.
Dengan sistem ini, seluruh wilayah Indonesia — dari Aceh hingga Papua — memiliki kesempatan yang setara untuk menunaikan rukun Islam kelima tanpa adanya kesenjangan geografis.

Menurutnya, model distribusi ini juga mendorong peningkatan efisiensi dan transparansi penyelenggaraan haji yang kini menjadi tanggung jawab penuh Kementerian Haji dan Umrah.

“Dengan skema ini masyarakat juga akan memperoleh lebih banyak manfaat dari penyelenggaraan pelayanan haji yang dijalankan pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah,” jelasnya.

Lansia Jadi Prioritas, Sulsel Paling Lama Menunggu

Meski masa tunggu disetarakan, pemerintah tetap memberi perhatian khusus kepada jamaah lanjut usia (lansia) yang jumlahnya sekitar 7 persen dari total pendaftar. Kelompok ini akan mendapatkan prioritas pemberangkatan.

Gus Irfan juga mengungkapkan bahwa Sulawesi Selatan saat ini menjadi daerah dengan antrean terpanjang, mencapai 40 tahun, disusul Jawa Timur dengan waktu tunggu sekitar 30 tahun.
“Terpanjang tahun ini Sulawesi Selatan, 40 tahun. Kalau yang untuk Jawa Timur masih sekitar 30 tahun,” ucapnya.

Kebijakan pemerataan masa tunggu ini kini tengah dibahas bersama DPR RI, dan Kementerian Haji dan Umrah masih menunggu keputusan akhir dari legislatif terkait penerapannya.

Meski ada opsi lain yang sedang dikaji, seperti metode campuran antara sistem antrean dan jumlah penduduk, Gus Irfan menilai pendekatan tersebut belum mencerminkan keadilan hakiki bagi masyarakat.
“Sebagian menggunakan antrean dan sebagian menggunakan jumlah penduduk. Tapi itu belum mencerminkan keadilan sesungguhnya,” pungkasnya.

Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berupaya menghadirkan sistem penyelenggaraan haji yang lebih proporsional dan inklusif, agar keinginan jutaan umat Muslim Indonesia untuk berangkat ke Tanah Suci bisa diwujudkan secara bertahap namun adil untuk semua.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id