Pemerintah Umumkan Pembagian Kloter Jemaah Haji 2026, Cek Embarkasi dan Maskapainya Disini
HIMPUHNEWS – Kabar terbaru bagi calon jemaah haji Indonesia, Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi merilis daftar pembagian kelompok terbang (kloter) untuk musim haji 1447 H/2026 M. Total, ada 204.362 jemaah dan petugas yang akan diberangkatkan melalui 525 kloter dari 14 embarkasi di seluruh Indonesia.
Pelayanan penerbangan haji tahun ini dibagi antara dua maskapai, yaitu Garuda Indonesia dan Saudia Arabian Airlines. Dari laman resmi Instagram Kemenhaj, rincian kloter dan embarkasi sudah bisa diakses publik.
“Pelayanan jemaah haji tahun ini melibatkan Garuda Indonesia dan Saudia Arabian Airlines. Setiap embarkasi sudah mendapatkan alokasi kloter masing-masing,” ujar laman resmi instagram Kemenhaj @kemenhaj.ri.
Garuda Indonesia: 277 Kloter, 102.502 Jemaah
Maskapai nasional ini akan mengangkut sekitar 102.502 jemaah melalui 277 kloter dari 10 embarkasi. Berikut beberapa rincian penting:
-
Aceh (BTJ): 14 kloter, jemaah dari Aceh.
-
Jakarta (CGK): 33 kloter, melayani DKI Jakarta dan Banten.
-
Solo (SOC): 80 kloter, untuk jemaah Jawa Tengah.
-
Makassar (UPG): 43 kloter, mencakup Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Beberapa embarkasi lainnya antara lain Medan, Padang, Yogyakarta, Banjarmasin, Balikpapan, dan Lombok.
Saudia Arabian Airlines: 248 Kloter, 101.860 Jemaah
Sementara itu, maskapai asal Arab Saudi ini melayani 101.860 jemaah melalui 248 kloter dari enam embarkasi. Rinciannya:
-
Batam (BTH): 25 kloter, untuk jemaah Kepulauan Riau, Riau, Jambi, dan Kalimantan Barat.
-
Jakarta (CGK): 23 kloter, meliputi DKI Jakarta dan Lampung.
-
Kertajati (KJT): 40 kloter, melayani sebagian Jawa Barat.
-
Surabaya (SUB): 116 kloter, jemaah Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.
Pembagian kloter ini diharapkan mempermudah proses keberangkatan dan memastikan pelayanan jemaah haji lebih tertata.
Bagi yang ingin melihat daftar lengkap, Kemenhaj telah mempublikasikannya di laman resmi Instagram mereka.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku

