5 Aturan Terbaru pada Haji 2026, Jemaah Wajib Tahu!

HIMPUHNEWS - Persiapan menuju musim haji 2026 mulai memasuki fase penting. Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menggulirkan sejumlah regulasi baru yang wajib diperhatikan calon jemaah maupun penyelenggara. Menteri Haji dan Umrah RI, Mochammad Irfan Yusuf, menegaskan bahwa penyelenggaraan haji di tahun mendatang harus berjalan lebih bersih, transparan, dan akuntabel.
UU Haji Baru: Perubahan Besar Melalui UU Nomor 14 Tahun 2025
Landasan aturan terbaru ini datang setelah DPR mengesahkan perubahan terhadap UU Nomor 8 Tahun 2019 menjadi UU Nomor 14 Tahun 2025 dalam rapat paripurna. Regulasi ini membawa lima perubahan besar yang akan langsung diterapkan pada penyelenggaraan haji 2026.
Berikut rincian aturan barunya:
1. Seluruh Pengelolaan Haji Kini Diambil Alih Kemenhaj
Salah satu perubahan paling mendasar adalah peralihan kewenangan. Melalui UU baru, seluruh proses penyelenggaraan haji—mulai penataan infrastruktur, manajemen SDM, hingga urusan teknis di Tanah Suci—kini berada sepenuhnya di bawah kendali Kementerian Haji dan Umrah.
Kebijakan ini menggantikan peran utama yang selama ini melekat pada Kementerian Agama (Kemenag). Pemerintah menilai perubahan tersebut diperlukan untuk menghindari tumpang tindih kewenangan dan memastikan setiap unsur terkait bekerja lebih efektif.
2. Kuota Petugas Daerah Dipangkas, Jemaah Didorong Bertambah
Aturan baru juga menekan jumlah Tim Petugas Haji Daerah (TPHD) demi efisiensi. Selama ini, porsi kuota jemaah banyak terserap oleh petugas daerah. Dengan pengurangan ini, pemerintah berharap lebih banyak masyarakat bisa mendapatkan alokasi keberangkatan.
Kemenhaj telah merinci kuota resmi haji reguler Indonesia untuk 2026 sebanyak 203.320 jemaah, terdiri atas:
-
191.419 jemaah reguler
-
10.166 kuota prioritas
-
685 kuota pembimbing ibadah haji & pembimbing KBIHU
-
150 kuota petugas haji daerah
3. Non-Muslim Kini Bisa Jadi Petugas Haji
Salah satu poin yang paling menyita perhatian adalah dibolehkannya non-Muslim menjadi petugas haji. Aturan sebelumnya mewajibkan seluruh petugas beragama Islam, namun ketentuan itu kini dicabut.
Meski demikian, petugas non-Muslim hanya akan bertugas di sektor teknis seperti kesehatan, logistik, atau layanan operasional lainnya. Mereka tidak terlibat dalam aspek ritual ibadah.
4. Kuota Haji Daerah Ditentukan Langsung oleh Menteri
Distribusi kuota kini bersifat terpusat. Kuota haji untuk kabupaten/kota tidak lagi ditentukan pemerintah daerah, melainkan langsung oleh Menteri Haji dan Umrah.
Tujuannya agar alokasi kuota lebih adil dan mempertimbangkan data antrean serta kondisi demografis tiap wilayah. Pemerintah menilai kebijakan ini akan mengurangi ketimpangan antardaerah.
5. Usia Minimal Jemaah Diturunkan Menjadi 13 Tahun
Perubahan berikutnya menyangkut batas usia. Jemaah kini dapat mendaftar haji mulai usia 13 tahun, turun dari aturan sebelumnya yaitu 17 tahun.
Pertimbangan ini mengacu pada usia akil balig dalam syariat Islam. Pemerintah menilai aturan baru ini memberi kesempatan bagi anak yang telah memenuhi syarat kedewasaan untuk mulai menunaikan ibadah haji.
Kelima perubahan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam membangun penyelenggaraan haji yang lebih profesional, terpusat, dan berorientasi pada kebutuhan jemaah. Dengan aturan baru tersebut, pemerintah optimistis pelaksanaan haji 2026 akan berjalan lebih tertib dan berkualitas.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
