Benarkah Jamaah Indonesia Bisa Umroh Lewat Negara Ketiga?
Konsul Jenderal RI di Jeddah, Eko Hartono, mengatakan, status Indonesia sebagai salah satu dari sembilan negara yang dilarang mengirimkan jamaah umrohnya ke Arab Saudi telah mutlak terjadi saat ini. Sehingga kemungkinan besar pemberangkatan jamaah umroh Indonesia melalui negara ketiga mustahil dilakukan.
“Saya dapat cerita dari kawan-kawan di Amphuri bahwa untuk mendaftar visa umroh saja, calon jamaah (Indonesia) langsung di-block. Langsung ketahuan, nggak bisa,” kata Eko saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (11/8).
Sehingga menurut dia, kemungkinan besar pemberangkatan umroh calon jamaah Indonesia sulit terlaksana kecuali yang bersangkutan memang memiliki dokumen tinggal (domisili) di Arab Saudi.
Dia pun menjelaskan bahwa saat ini peluang Indonesia untuk dapat berumroh tergantung dari pada keputusan Pemerintah Arab Saudi.
Saat ini dia mengakui bahwa lobi-lobi untuk memperjuangkan jamaah Indonesia agar dapat masuk ke Arab Saudi belum dilakukan secara intens mengingat penanggulangan Covid-19 di Tanah Air masih berjalan.
“Kita tunggu saat yang tepat (untuk melobi), yaitu saat penanggulangan Covid-19 di Tanah Air sudah berjalan lebih kondusif,” kata dia.
Di sisi lain dia pun meyakini, Pemerintah Arab Saudi tidak memiliki tujuan buruk terhadap Indonesia. Ditutupnya izin umroh terhadap Indonesia dilakukan Pemerintah Arab Saudi dengan pertimbangan yang matang.
Pihaknya juga menegaskan bahwa saat ini Arab Saudi pun secara niat tidak ingin menutup akses ibadah kepada seluruh umat Muslim.
(ihram.co.id/ICA)
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku