Hasil Pertemuan Dengan Wakil Menteri Haji Saudi Arabia
Kamis, 12 Agustus 2021
Konsul Jenderal Republik Indonesia Jeddah berkesempatan untuk bertemu dengan Wakil Menteri Haji bidang Umrah Saudi Arabia-Dr. Abdulaziz Wazzan. Pertemuan yang awalnya dijadwalkan pada Selasa 10/08, bergeser penyelenggaraannya menjadi Rabu 11/08, dan dihadiri langsung oleh Konsul Jenderal-Eko Hartono, Atase Teknis Urusan Haji-Endang Jumali dan Koordinator Perlindungan Warga-Safaat Gofur.
Himpuh berkesempatan mendengar secara langsung hasil dari pertemuan tersebut pada acara webinar “Menyikapi Kebijakan Pemerintah Arab Saudi Terkait Pembukaan Umrah 1 Muharram 1443H” yang diselenggarakan Kamis 12/08.
Dirjen PHU Kemenag RI, Khoirizi H. Dasir, dalam webinar Himpuh tersebut kembali menegaskan kembali bahwa hingga saat ini Pemerintah Indonesia belum menerima pemberitahuan resmi tentang kapan Umrah akan dibuka kembali. Adapun Surat edaran resmi Kementerian Haji dan Umrah Saudi Arabia nomor 421214038 tertanggal 15 Zulhijjah M / 25 Juli 2021 M, hanya ditujukan kepada Operator Umrah lokal di Saudi Arabia.
Perkembangan terbaru dari semula 13 negara yang belum diizinkan masuk ke Saudi Arabia, kini bertambah menjadi 30 negara yaitu : Afghanistan, Afrika Selatan, Amerika Serikat, Argentina, Armenia, Belarus, Brazil, Etiopia, India, Indonesia, Inggris, Iran, Irlandia, Italia, Jerman, Kongo, Lebanon, Libya, Mesir, Pakistan, Perancis, Portugal, Siria, Somalia, Swedia, Turki, UEA, Venezuela, Vietnam, Yaman.
Khoirizi menambahkan, permasalahan penangguhan akses masuk dari Indonesia tidak ada hubungannya dengan hubungan diplomasi Saudi Arabia-Indonesia yang harmonis dan baik-baik saja, namun lebih kepada masalah pandemi Covid-19 yang saat ini berlangsung di seluruh penjuru dunia.
Dalam presentasinya di webinar Himpuh, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Drs. H. Nur Arifin M.Pd, menyampaikan pemerintah Republik Indonesia menyambut baik rencana penyelenggaraan ibadah Umrah 1443 H dan berharap Indonesia menjadi bagian daripadanya. Namun saat ini pemerintah Indonesia sedang memprioritaskan penanganan penyebaran Covid-19 di dalam negeri, pembatasan mobilitas serta upaya vaksinasi kepada seluruh warganya.
Kementerian Agama RI bersama Kementerian terkait lainnya dan seluruh stakeholder terus melakukan koordinasi untuk merespon kebijakan Pemerintah Saudi Arabia atas dibukanya penyelenggaraan ibadah Umrah 1443H, serta menyiapkan skenario penyelenggaraan Umrah di masa pandemi terkait suspend, karantina, vaksinasi, pemeriksaan PCR dan protokol kesehatan.
Juga dilakukan penyesuaian atas Keputusan Menteri Agama RI Nomor 719 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Ibadah Umrah di Masa Pandemi Covid-19 dan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 777 Tahun 2020 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah Referensi Masa Pandemi.
Nur Arifin menambahkan, berita yang berasal dari twitter Haramain Asy Syarifain tidak serta merta bisa dijadikan sumber berita yang valid mengingat badan ini bukan merupakan bagian dari lembaga pemerintah Saudi Arabia.
Arahan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus selanjutnya adalah :
1 |
PPIU memberikan informasi yang jelas kepada jemaah, agar selalu mengikuti dan mentaati regulasi dari Pemerintah RI dan Pemerintah Saudi Arabia. |
2 |
PPIU agar mendata ulang jemaah Umrah yang tertunda keberangkatannya, serta menginventarisasi dan mengkonfirmasi kesiapan berangkat jemaah |
3 |
PPIU agar mengembalikan dana jemaah Umrah yang membatalkan keberangkatannya sesuai ketentuan, setelah dikurangi biaya-biaya nyata yang sudah dikeluarkan oleh PPIU |
4 |
Tidak menerima pendaftaran Umrah hingga ada kepastian penyelenggaraan Umrah bagi Indonesia |
5 |
Turut secara aktif mensosialisasikan pencegahan Covid-19 dan vaksinasinya. |
Atase Teknis Urusan Haji KJRI Jeddah-DR. Endang Jumali Lc, MA, M.Si, Ph.D, yang juga menjadi narasumber pada webinar Himpuh 12/08 menyampaikan beberapa informasi terkini terkait penyelenggaraan Umrah 1443H mendatang. “Untuk vaksin Sinovac dan Sinopharm yang digunakan sejumlah negara, Kementerian Kesehatan Arab Saudi masih melakukan kajian. Dalam waktu dekat, akan dirilis hasilnya secara resmi. Kementerian Haji dan Umrah terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan Arab Saudi untuk memastikan apakah calon jemaah umrah dari negara lain, termasuk Indonesia, yang sudah memperoleh 2 dosis kedua vaksin tersebut masih perlu diberikan 1 dosis lagi (booster) dari 4 vaksin yang digunakan Saudi, atau bagaimana. Sementara Sinovac dan Sinopharm saat ini sudah diakui WHO. Kemenag terus berkoordinasi dengan Kemenkes RI dan Kemenlu RI untuk membahas bersama masalah penggunaan vaksin ini.” terang Endang Jumali.
Penurunan jumlah jemaah Umrah terjadi secara signifikan akibat adanya pandemi Covid-19, data di atas menunjukan di musim Umrah tahun 2020 / 1441H, tercatat penurunan 75% dibanding tahun sebelumnya.
Ketika Umrah dibuka untuk musim 2020-2021 / 1442H, tercatat dilakukan penutupan akses masuk ke wilayah Saudi Arabia pada 21 Des 2020, dibuka kembali pada 9 Januari 2021 dan ditutup kembali pada 2 Feb 2021.
Periode |
Jumlah Jemaah |
Terpapar Covid-19 |
1 Nov - 20 Des 2020 |
917 |
35 (3,81%) |
9 Jan - 2 Feb 2021 |
1.691 |
107 (6,32%) |
Total |
2.608 |
142 (5,44%) |
© copyright @endang.jumali
sumber : presentasi DR. Endang Jumali Lc, MA, M.Si, Ph.D pada webinar Himpuh 12/08
Data diatas dapat dijadikan referensi bagi para PPIU potensi jemaah menjadi penular atau tertular ketika melaksanakan ibadah Umrah di Saudi Arabia.
Diperkirakan jemaah Umrah musim 1443 H akan mulai masuk ke Saudi Arabia pada 14 Agustus mendatang. Dan hingga saat tulisan ini dibuat belum ada satupun PPIU di Indonesia yang sudah bisa menerbitkan visa Umrah.
Adapun protokol kesehatan bagi jemaah Umrah :
Melengkapi dosis vaksinasi Covid-19 yang diakui di Arab Saudi. |
|
Melampirkan sertifikat vaksinasi yang telah dilegalisasi oleh otoritas resmi. |
|
Berkomitmen dengan prosedur karantina. |
|
Berusia 18 tahun ke atas |
|
Melakukan reservasi terlebih dahulu melalui aplikasi Eatmarna untuk melakukan Umrah, ziarah dan sholat di Raudah |
|
Menentukan negara asal kedatangan jemaah Umrah dan jumlahnya berdasarkan klasifikasi prosedur preventif dan persyaratan yang ditetapkan oleh otoritas di Arab Saudi dan akan diperbaharui secara berkala. |
Hasil pertemuan Wakil Menteri Haji Bidang Umrah Saudi Arabia :
Pemerintah Arab Saudi lebih memprioritaskan keselamatan dan kesehatan jemaah dalam pelaksanaan ibadah umrah dari pada kepentingan ekonomi dan bisnis semata, sehingga negara yang penyebaran virusnya masih tinggi dilakukan penangguhan demi keselamatan dan kesehatan jemaah. Sebanyak 30 negara yang masih ditangguhkan untuk masuk ke Kerajaan Arab Saudi termasuk negara Indonesia.
Endang Jumali |
“Untuk alasan keselamatan juga, kebijakan penangguhan masih diberlakukan, khususnya bagi negara yang penyebaran virus Covid-19 nya dinilai masih tinggi,” |
Pelaksanaan ibadah umrah dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat yaitu 50% kapasitas Bus Transportasi dari kapasitas normal, 2 orang perkamar untuk akomodasi hotel dan jemaah umrah bisa melakukan ziarah ke Madinah dan tempat-tempat ziarah lainnya.
Untuk vaksin Sinovac dan Sinopharm, Kementerian Kesehatan Saudi Arabia masih melakukan kajian dan dalam waktu dekat akan dirilis hasilnya secara resmi. Kementerian Haji dan Umrah Saudi Arabia terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan Saudi Arabia untuk memastikan apakah calon jemaah umrah dari negara lain termasuk Indonesia yang sudah memperoleh 2 dosis kedua vaksin tersebut masih perlu diberikan 1 dosis lagi (booster) dari 4 vaksin yang diakui Saudi, sementara sinovac dan sinopharm juga telah diakui WHO.
Asuransi kesehatan jemaah umrah seperti tahun lalu yaitu sebesar SAR 189 ditambah dengan asuransi Covid-19 sebesar SAR 25 yang dapat memberikan perlindungan manfaat kepada jemaah hingga SAR 650.000 (enam ratus lima puluh ribu Saudi Riyal) / jamaah.
Kontrak antara travel dan perusahaan / muassasah umrah Arab Saudi masih seperti tahun-tahun sebelumnya dengan jaminan/garansi minimal sebesar SAR 200.000 (dua ratus ribu Saudi Riyal).
Sebanyak 108 perusahaan travel di Indonesia yang sudah memenuhi syarat di Kementerian Haji dan Umrah untuk melakukan kontrak kerjasama dengan perusahaan/muassasah umrah Arab Saudi seperti tahun lalu, selama tidak ada perubahan dalam mitra Kerjasama dengan Travel Arab Saudi.
Kerajaan Arab Saudi sudah mulai membuka pendaftaran pengajuan visa umrah sejak tanggal 10 Agustus 2021. Sampai saat ini yang sudah mengajukan visa umrah antara lain adalah negara Irak dan Inggris, diperkirakan jemaah umrah sudah mulai masuk ke Arab Saudi pada tanggal 14 Agustus 2021 mendatang. Dan penyelenggara umrah dapat melakukan landing di Madinah langsung.
Terkait karantina 14 hari di negara ketiga sebelum masuk ke Arab Saudi, Dr. Abdulaziz Wazzan menyatakan hal itu akan sangat memberatkan dari sisi biaya dan waktu.
Ditegaskan oleh Dr. Wazzan bahwa visa umrah menjadi syarat utama dan karenanya pihaknya meminta agar menunggu sampai adanya kebijakan baru terkait pengaturan umrah termasuk bagi 30 negara tersebut.
Arab Saudi menargetkan vaksinasi terhadap warganya sebanyak 75% pada bulan September 2021.
Indonesia menjadi harapan besar bagi Pemerintah Arab Saudi untuk dapat mengirim jemaah umrah di masa pandemi, tentu dengan protokol Kesehatan dan mengedepankan keselamatan jiwa.
Artikel ini adalah kelanjutan dari artikel terdahulu, dimana berbagai informasi penting terkait penyelenggaraan Umrah 1443H Himpuh sampaikan melalui tulisan-tulisan tersebut.
- Persyaratan Umrah 1443H (09 Agustus 2020)
- Update Penyelenggaraan Umrah 1443H (31 Juli 2020)
Himpuh senantiasa akan terus melakukan update informasi penyelenggaraan Umrah 1443H, dan dapat dipantau melalui link : Umrah 1443H.
فَإِنْ لَمْ تَجِدُوا فِيهَا أَحَدًا فَلَا تَدْخُلُوهَا حَتَّىٰ يُؤْذَنَ لَكُمْ ۖ وَإِنْ قِيلَ لَكُمُ ارْجِعُوا فَارْجِعُوا ۖ هُوَ أَزْكَىٰ لَكُمْ ۚ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ
“Jika kamu tidak menemui seorang pun didalamnya, maka janganlah kamu masuk sebelum kamu mendapat izin. Dan jika dikatakan kepadamu: “Kembali (saja) lah, maka hendaklah kamu kembali. Itu lebih bersih bagimu dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” QS : Al An-Nuur : 28
- H.I.M.P.U.H
Versi pdf : klik link ini.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku