himpuh.or.id

Tegas! Saudi Bakal Berikan Sanksi Berat Bagi Jaringan Pengemis Profesional di Dua Kota Suci

Kategori : Berita, Ditulis pada : 06 Januari 2026, 09:48:01

WhatsApp Image 2026-01-06 at 09.53.18.jpeg

HIMPUHNEWS - Pemerintah Arab Saudi memperketat aturan terhadap praktik mengemis profesional, terutama menjelang meningkatnya arus jamaah umrah dan haji. Kebijakan ini menyasar jaringan pengemis terorganisasi yang dinilai merusak ketertiban umum dan kesucian kawasan Masjidil Haram serta Masjid Nabawi.

Melalui regulasi terbaru, Kerajaan menetapkan hukuman pidana dan denda besar bagi siapa pun yang menjadikan mengemis sebagai profesi atau terlibat dalam praktik tersebut.

Mengemis Jadi Profesi Bisa Dipenjara

Dalam aturan yang telah dipublikasikan, Arab Saudi menetapkan ancaman hukuman penjara maksimal enam bulan bagi pelaku pengemis profesional. Selain hukuman badan, pelanggar juga terancam denda hingga 50.000 riyal Saudi atau setara ratusan juta rupiah.

Aturan ini tidak hanya menjerat pelaku utama, tetapi juga mereka yang mendorong, menyetujui, atau membantu praktik mengemis secara profesional.

“Barangsiapa menjadikan mengemis sebagai profesi atau menghasut orang lain untuk melakukannya atau menyetujuinya atau membantunya—dengan cara apa pun—dalam menjadikan mengemis sebagai profesi, akan dihukum dengan penjara hingga 6 bulan atau denda hingga 50.000 Riyal Saudi atau keduanya,” demikian pernyataan resmi otoritas Saudi seperti dikutip dari theislamicinformation.

Target Jaringan Terorganisasi dan Eksploitasi

Otoritas Saudi menyebut kebijakan ini sebagai salah satu langkah paling tegas dalam memberantas jaringan pengemis terorganisasi. Praktik tersebut kerap melibatkan eksploitasi kelompok rentan, mulai dari anak-anak, lansia, hingga warga asing.

Pemerintah menilai pengemis profesional sering menggunakan cara-cara manipulatif, paksaan, dan penipuan, yang bertentangan dengan prinsip Islam tentang penyaluran zakat dan sedekah melalui jalur resmi.

Berlaku untuk Semua Warga Tanpa Terkecuali

Aturan anti-mengemis ini berlaku untuk seluruh individu yang berada di wilayah Arab Saudi, tanpa memandang kewarganegaraan. Dengan demikian, baik warga lokal maupun pendatang dapat dikenai sanksi apabila terbukti melanggar ketentuan.

Pemerintah juga menegaskan bahwa masyarakat sebaiknya menyalurkan donasi melalui lembaga amal resmi yang diawasi negara, bukan langsung kepada pengemis di jalanan.

Sejalan dengan kebijakan tersebut, Kementerian Urusan Islam Arab Saudi mengeluarkan pedoman baru bagi pengelola masjid. Pedoman ini menekankan larangan keras praktik mengemis, baik di dalam maupun di sekitar Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

Selain itu, seluruh staf masjid diwajibkan menjaga kehadiran rutin, khususnya selama bulan Ramadan. Ketidakhadiran hanya diperbolehkan dalam kondisi darurat.

Inspeksi Lapangan Akan Ditingkatkan

Pemerintah Saudi juga berencana meningkatkan kunjungan lapangan oleh para inspektur masjid. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh instruksi dijalankan dengan disiplin dan lingkungan masjid tetap kondusif bagi ibadah.

Inspeksi tersebut dinilai penting mengingat tingginya jumlah jamaah yang datang dari berbagai negara, termasuk Indonesia.

Jamaah Diimbau Tak Memberi Uang ke Pengemis

Kementerian Urusan Islam Arab Saudi secara tegas mengimbau jamaah untuk tidak memberikan uang kepada pengemis dan menyalurkan zakat serta sedekah melalui jalur resmi.

“Tamu Allah yang terkasih, pastikan donasi Anda sampai ke pihak yang benar-benar berhak dengan menghindari memberi kepada pengemis karena dua alasan penting: itu merusak kesucian Dua Masjid Suci dan mengemis adalah pelanggaran hukum yang mencolok,” kata kementerian melalui media sosial X-nya.

Imbauan ini ditujukan agar jamaah tidak terjebak praktik penggalangan dana ilegal sekaligus menjaga ketertiban dan kesakralan tempat suci umat Islam.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id