himpuh.or.id

Penipuan Haji Umrah Capai Rp92 M, Kemenhaj Gandeng Polri Bentuk Satgas Pencegahan

Kategori : Berita, Ditulis pada : 10 April 2026, 07:00:44

894b79e4-a2ef-47e8-b51a-8fd5a6b6b5cf-1775718322568.jpeg

HIMPUHNEWS — Pemerintah memperketat pengawasan penyelenggaraan haji dan umrah setelah menemukan maraknya praktik ilegal dan penipuan dengan kerugian fantastis. Hingga 2026, tercatat 42 kasus penipuan dengan estimasi kerugian mencapai sekitar Rp92,64 miliar, serta 1.243 calon jemaah berhasil dicegah dari keberangkatan ilegal.

Langkah tegas pun diambil melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Haji Ilegal oleh Kementerian Haji dan Umrah bersama Kepolisian Republik Indonesia. Satgas ini akan bekerja dari tingkat pusat hingga daerah guna memperkuat perlindungan jemaah.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyebut pembentukan satgas merupakan tindak lanjut arahan Presiden yang dijalankan melalui koordinasi dengan Kapolri.

“Kami atas perintah Bapak Menteri dan koordinasi dengan Kapolri melanjutkan petunjuk Presiden terkait perlindungan jemaah haji, salah satunya melalui pembentukan Satgas Pencegahan Haji Ilegal,” ujar Dahnil, Kamis (09/04/2026).

Ia mengungkapkan, pada penyelenggaraan haji tahun sebelumnya ditemukan sekitar 1.200 penggunaan visa ilegal. Kondisi ini dinilai berisiko merugikan jemaah sekaligus mengganggu tata kelola ibadah haji.

“Karena itu, kami berkomitmen mencegah praktik serupa agar tidak terulang, terutama melalui pengawasan ketat di pintu keluar negara,” tegasnya.

Polri: 42 Kasus Penipuan Diproses

Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dedi Prasetyo, menegaskan Satgas Haji akan mengedepankan pendekatan komprehensif, mulai dari pencegahan hingga penindakan hukum.

“Satgas ini dibentuk untuk melindungi jemaah haji dan umrah serta menindak praktik ilegal. Fokus utamanya mencakup pencegahan keberangkatan haji ilegal melalui pengawasan di pintu keluar negara, serta penindakan tegas terhadap kasus penipuan oleh travel,” ujar Dedi.

Menurutnya, strategi yang digunakan mencakup langkah pre-emptive, preventif, dan represif.

“Langkah pre-emptive dilakukan melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Sementara itu, tindakan preventif dilaksanakan melalui pengawasan ketat di bandara dan pelabuhan. Adapun penegakan hukum akan dilakukan secara tegas terhadap pelaku tindak pidana,” jelasnya.

Ia juga memaparkan capaian penegakan hukum yang telah berjalan.

“Pencegahan dilakukan di seluruh bandara melalui pemeriksaan dokumen secara ketat, serta penindakan hukum, termasuk pidana, terhadap pelanggaran yang ditemukan,” tegasnya.

Satgas juga akan memperkuat koordinasi lintas instansi, termasuk dengan otoritas Arab Saudi, serta membuka layanan pengaduan untuk masyarakat.

“Kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden untuk memastikan perlindungan maksimal bagi jemaah serta menjaga agar beban biaya tidak semakin memberatkan masyarakat,” pungkas Dedi.

Menanggapi isu penambahan kuota, Dahnil memastikan hingga kini belum ada keputusan terkait hal tersebut.

“Sampai hari ini belum ada penambahan kuota jemaah haji,” tutup Dahnil.

Pemerintah berharap, pembentukan Satgas ini mampu menciptakan penyelenggaraan haji dan umrah 1447 H/2026 M yang lebih tertib, aman, dan memberikan perlindungan optimal bagi jemaah Indonesia.


messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id