Nekat Haji Ilegal? Siap-siap Kena Denda Rp456 Juta hingga Dicekal 10 Tahun Masuk Saudi

HIMPUHNEWS - Menjelang puncak musim haji 1447 H/2026 M, pemerintah Arab Saudi memperketat pengawasan dengan memberlakukan sanksi berat bagi pelanggaran aturan ibadah haji. Tak hanya jemaah ilegal, pihak yang memfasilitasi keberangkatan tanpa izin juga menjadi target penindakan.
Mengutip Saudi Gazette, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menetapkan denda maksimal hingga 100.000 riyal Saudi (SAR) atau sekitar Rp456 juta. Selain itu, pelanggar juga terancam deportasi dan larangan masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Kebijakan ini berlaku sepanjang musim haji, mulai 1 Zulkaidah 1447 H (18 April 2026) hingga 14 Zulhijah 1447 H, khususnya di wilayah Kota Suci Makkah dan sekitarnya.
Pemerintah Arab Saudi menegaskan sanksi denda sebesar 20.000 riyal Saudi (SAR) atau sekitar Rp91,3 juta bagi individu yang melakukan atau mencoba berhaji tanpa izin resmi.
Sanksi yang sama juga berlaku bagi pemegang visa kunjungan yang tetap nekat masuk atau tinggal di Makkah dan kawasan suci selama periode pembatasan tersebut.
Hukuman lebih berat dikenakan kepada pihak yang terlibat dalam praktik haji ilegal. Denda hingga 100.000 riyal Saudi (SAR) atau setara Rp456 juta akan dijatuhkan kepada mereka yang memfasilitasi pelanggaran.
Pihak yang terancam sanksi meliputi pengurus visa kunjungan untuk tujuan haji ilegal, pengangkut jemaah, hingga penyedia akomodasi seperti hotel, apartemen, maupun rumah pribadi.
Denda ini bersifat akumulatif, artinya akan dikenakan untuk setiap individu yang dibantu atau difasilitasi.
Deportasi dan Cekal 10 Tahun
Selain denda, pemerintah juga menjatuhkan sanksi administratif berupa deportasi bagi pelanggar yang menyusup ke Makkah tanpa izin, termasuk pendatang yang overstay.
Mereka akan langsung dipulangkan ke negara asal dan dikenai larangan masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Dalam upaya mempersempit ruang gerak pelaku, otoritas juga akan menyita kendaraan yang digunakan untuk mengangkut jemaah ilegal. Penyitaan dilakukan melalui putusan pengadilan jika kendaraan terbukti milik pelaku atau pihak yang terlibat.
Meski menerapkan sanksi tegas, pemerintah Arab Saudi tetap membuka jalur hukum bagi pelanggar. Keberatan dapat diajukan ke komite terkait dalam waktu 30 hari sejak keputusan diterima.
Jika masih belum puas, pelanggar memiliki hak untuk mengajukan banding ke Pengadilan Administratif dalam waktu 60 hari.
Pemerintah Arab Saudi mengimbau seluruh warga, termasuk ekspatriat dan pemegang visa kunjungan, untuk mematuhi aturan haji yang berlaku. Masyarakat juga diminta aktif melaporkan pelanggaran melalui nomor darurat 911 di wilayah Makkah.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
