himpuh.or.id

Bentuk Satgas Haji, Polri Siapkan Strategi Terpadu Berantas Haji Ilegal

Kategori : Berita, Ditulis pada : 16 April 2026, 06:00:40

69b3d65687819.jpg

HIMPUHNEWS - Menjelang musim haji 2026, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mempertegas komitmennya dalam memberantas praktik haji ilegal yang masih kerap terjadi. Melalui Satuan Tugas (Satgas) Haji yang dibentuk bersama Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), Polri akan mengedepankan langkah terpadu dari pencegahan hingga penegakan hukum.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyatakan, pemberantasan haji nonprosedural menjadi fokus utama dalam operasi Satgas Haji tahun ini, seiring masih ditemukannya berbagai modus penipuan dan keberangkatan tanpa jalur resmi.

"Penugasan Polri bersifat terpadu untuk menjamin penyelenggaraan haji berjalan aman, tertib, dan bebas dari praktik ilegal," katanya dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

Johnny menjelaskan, Polri akan menjalankan tiga pendekatan sekaligus, yakni preemtif, preventif, dan represif dalam menangani persoalan haji ilegal.

Pada tahap preemtif, Polri akan mengedukasi masyarakat mengenai bahaya haji ilegal atau nonprosedural, termasuk mengimbau agar calon jemaah hanya menggunakan jalur resmi serta memberikan penyuluhan hukum terkait penipuan travel.

"Polri bersinergi dengan Kementerian Agama RI dan pemerintah daerah," katanya.

Awasi Travel dan Deteksi Modus Haji Tanpa Antre

Sementara dalam langkah preventif, kepolisian akan memperketat pengawasan terhadap biro perjalanan haji. Pemantauan dilakukan untuk mendeteksi paket perjalanan mencurigakan, termasuk tawaran haji tanpa antre yang kerap menjadi modus penipuan.

Selain itu, aparat juga akan melakukan pengumpulan intelijen terhadap sindikat yang diduga terlibat dalam praktik haji ilegal.

"Pencegahan haji ilegal dengan menggagalkan calon jamaah dengan visa tidak sesuai operasi menjelang musim haji," tuturnya.

Polri juga memastikan pengamanan di titik embarkasi dan debarkasi guna menjamin kelancaran serta keamanan proses keberangkatan dan kepulangan jemaah.

Pada tahap represif, Polri menegaskan akan menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan. Penindakan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Adapun pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan meliputi travel ilegal, penipuan jemaah, hingga pemalsuan dokumen perjalanan.

"Dengan pendekatan ini, Polri menjadi garda utama dalam memastikan haji berjalan aman, sah, dan sesuai aturan," katanya.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id