himpuh.or.id

Bea Cukai Bebaskan Pajak dan Bea Masuk Barang Jemaah Haji, Ini Syarat dan Batasannya

Kategori : Berita, Ditulis pada : 16 April 2026, 10:05:27

ddcc15d828f4bbe49041c690ee82fa45.jpg

HIMPUHNEWS — Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor bagi barang milik jemaah haji. Kebijakan ini berlaku untuk barang bawaan pribadi maupun barang kiriman dari luar negeri ke Indonesia.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 dan PMK Nomor 34 Tahun 2025 sebagai bagian dari upaya pemerintah memberikan kemudahan layanan bagi jemaah haji.

Tak Semua Barang Otomatis Bebas Pajak

Bea Cukai menegaskan, pembebasan hanya diberikan untuk barang yang benar-benar digunakan untuk keperluan pribadi selama menjalankan ibadah haji dan bukan untuk tujuan diperjualbelikan.

Barang tersebut terbagi dalam dua kategori, yakni barang bawaan pribadi penumpang dan barang kiriman.

Barang bawaan pribadi mencakup barang yang dibawa langsung oleh jemaah, seperti pakaian, perlengkapan ibadah, hingga oleh-oleh dalam jumlah wajar.

Sementara barang kiriman adalah barang yang dikirim melalui jasa pos atau perusahaan logistik, yang tidak dibawa langsung saat kepulangan jemaah ke Indonesia.

Perbedaan Jemaah Reguler dan Khusus

Dalam implementasinya, terdapat perbedaan batas pembebasan antara jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus.

Jemaah haji reguler mendapatkan pembebasan penuh atas barang bawaan pribadi selama masih tergolong barang pribadi.

Sedangkan jemaah haji khusus hanya mendapatkan pembebasan hingga batas nilai FOB USD 2.500. Jika nilai barang melebihi batas tersebut, maka kelebihannya akan dikenakan pungutan.

Untuk barang kiriman, pemerintah memberikan pembebasan dengan batas maksimal nilai FOB USD 1.500 per pengiriman.

Namun fasilitas ini hanya berlaku maksimal dua kali pengiriman dalam satu musim haji. Selain itu, pengiriman harus dilaporkan kepada Bea Cukai dalam periode yang telah ditentukan, yakni setelah keberangkatan kloter pertama hingga paling lambat 30 hari setelah kepulangan kloter terakhir.

Syarat Teknis yang Harus Dipenuhi

Agar dapat memperoleh fasilitas pembebasan, jemaah wajib memenuhi sejumlah ketentuan administratif.

Untuk barang bawaan pribadi, barang harus digunakan selama ibadah dan tidak melebihi batas nilai pembebasan. Jemaah juga diwajibkan melakukan registrasi IMEI untuk perangkat handphone di terminal kedatangan atau asrama haji sesuai debarkasi.

Sementara itu, untuk barang kiriman, jemaah harus mencantumkan nama dan nomor paspor kepada pihak jasa pengiriman.

Selain itu, barang harus dikemas dengan dimensi maksimal panjang 60 cm, lebar 60 cm, dan tinggi 80 cm, serta dibatasi hanya satu kemasan untuk setiap pengiriman.

Pemerintah berharap melalui aturan ini, jemaah dapat memahami hak dan kewajibannya sehingga proses kepulangan dan pengiriman barang berjalan lancar.

 

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id