Kirim Oleh-Oleh Haji Lebih dari Batas Apakah Kena Pajak? Ini Penjelasannya!

HIMPUHNEWS - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor bagi barang milik jemaah haji. Kebijakan ini berlaku untuk barang bawaan pribadi maupun barang kiriman dari luar negeri ke Indonesia.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 dan PMK Nomor 34 Tahun 2025 sebagai bagian dari upaya pemerintah memberikan kemudahan layanan bagi jemaah haji.
Meski demikian Dirjen Bea dan Cukai menyatakan jika barang jemaah haji yang nilainya melebihi batas pembebasan maka akan dikenakan tarif bea masuk dan pajak impor. Ketentuan ini berlaku baik untuk barang bawaan maupun barang kiriman dari luar negeri.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari pengaturan untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas pembebasan yang telah diberikan kepada jemaah haji.
Ini Tarif untuk Barang yang Melebihi Batas
Untuk barang bawaan pribadi jemaah haji khusus, kelebihan nilai di atas USD 2.500 akan dikenakan bea masuk sebesar 10 persen dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.
Sementara itu, untuk barang kiriman, jika nilai melebihi USD 1.500 per pengiriman, maka selisih nilai akan dikenakan bea masuk sebesar 7,5 persen dan PPN sebesar 12 persen.
Tak hanya itu, pengiriman barang yang dilakukan lebih dari dua kali dalam satu musim haji juga otomatis dikenakan pungutan dengan tarif yang sama.
Simulasi: Kirim 3 Kali Bisa Kena Jutaan Rupiah
Bea Cukai juga memberikan ilustrasi perhitungan untuk memudahkan pemahaman masyarakat.
Dalam contoh tersebut, seorang jemaah haji reguler melakukan tiga kali pengiriman barang ke Indonesia.
Pengiriman pertama senilai USD 1.500 tidak dikenakan pungutan karena masih dalam batas pembebasan.
Namun pada pengiriman kedua senilai USD 1.700, kelebihan nilai dikenakan bea masuk sebesar USD 15 serta PPN sebesar USD 23,65.
Pada pengiriman ketiga senilai USD 1.000, seluruh nilai barang dikenakan bea masuk sebesar USD 75 dan PPN sebesar USD 118,25 karena telah melebihi batas jumlah pengiriman.
Total Pajak Tembus Rp3,7 Juta
Dari tiga kali pengiriman tersebut, total bea masuk dan pajak impor mencapai USD 231,90.
Dengan asumsi kurs Rp16.000 per dolar AS, total beban yang harus dibayar jemaah mencapai sekitar Rp3,7 juta.
Ilustrasi ini menunjukkan bahwa ketidaktahuan terhadap batas pembebasan dapat berujung pada tambahan biaya yang cukup signifikan.
Bea Cukai mengimbau jemaah untuk memahami ketentuan yang berlaku agar dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan secara optimal.
Dengan perencanaan yang tepat, jemaah dapat menghindari pungutan tambahan sekaligus memastikan proses pengiriman barang berjalan lancar.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
