Ratusan Visa Petugas Haji 2026 Belum Terbit, Pemerintah Temukan Kendala Teknis

HIMPUHNEWS- Sejumlah visa petugas haji Indonesia untuk musim haji 2026 dilaporkan belum terbit, meski seluruh visa jemaah telah rampung. Pemerintah menyebut kendala ini terjadi akibat masalah teknis dalam proses pengajuan, dan tengah dikebut agar tidak mengganggu jadwal keberangkatan.
Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf mengungkapkan, pihaknya telah menerima laporan terkait ratusan petugas yang masih terkendala visa.
"Memang ada laporan tentang kalau saya sampaikan tadi, semua jemaah sudah keluar visanya. Petugas haji ada beberapa puluh ada 325 yang belum keluar visanya," kata Gus Irfan --sapaan akrabnya.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers bersama Kepala Kantor Staf Kepresidenan M Qodari di Kantor KSP, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Investigasi Ungkap Masalah Data dan Foto Paspor
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kementerian Haji dan Umrah langsung melakukan pengecekan dan investigasi internal. Hasilnya menunjukkan adanya kendala teknis dalam proses administrasi pengajuan visa.
Menurut Irfan, beberapa permasalahan ditemukan pada ketidaksesuaian data yang diinput, termasuk kualitas foto paspor yang tidak memenuhi standar.
"Kita cek, kita investigasi, kendala teknis. Kendala teknis itu mungkin kita memasukkan datanya ini kurang jelas, waktu memfoto paspornya kurang sesuai dengan standar," ujarnya.
Meski menghadapi hambatan, pemerintah memastikan proses penyelesaian terus dipercepat agar para petugas haji tetap dapat berangkat sesuai jadwal.
"Tapi kita kejar itu mereka bisa berangkat pada waktunya. Dan kami sudah tahu itu, kita mendapatkan laporan tentang kendala yang dialami beberapa petugas haji kita," tegasnya.
Pemerintah menargetkan seluruh kendala administrasi tersebut dapat segera diselesaikan, mengingat peran petugas haji sangat krusial dalam mendukung kelancaran ibadah jemaah di Tanah Suci.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
