himpuh.or.id

Saudi Mulai Perlonggar Prokes: Bebas Tanpa Masker dan Social Distancing

Kategori : Berita, Ditulis pada : 15 Oktober 2021, 20:00:32

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan bahwa berdasarkan apa yang disampaikan oleh otoritas kesehatan yang berwenang dan mengingat kemajuan –alhamdulillah– dalam vaksinasi masyarakat dan menurunnya jumlah kasus corona, maka disetujui untuk meringankan tindakan pencegahan yang berlaku mulai Ahad, 17 Oktober 2021, sebagai berikut:

Pertama: Tidak wajib memakai masker di tempat terbuka -kecuali di tempat yang dikecualikan- sambil tetap wajib memakainya di tempat tertutup.

Kedua: Bagi mereka yang telah menerima dua dosis vaksin Covid-19 dilonggarkan sebagai berikut:

 

1- Mengizinkan penggunaan Masjidil Haram dengan kapasitas penuh, dengan mewajibkan pekerja dan pengunjung untuk memakai masker setiap saat di semua koridor masjid, dan tetap menggunakan aplikasi “Etamarna” atau “Tawakalna” untuk mengambil tanggal umrah dan shalat guna mengontrol jumlah yang hadir pada waktu yang sama.

2- Mengizinkan Masjid Nabawi digunakan dengan kapasitas penuh, dengan mewajibkan pekerja dan pengunjung untuk memakai masker setiap saat di semua koridor masjid, dan menggunakan aplikasi “Etamarna” atau “Tawakalna” untuk mengambil tanggal umrah dan shalat guna mengontrol jumlah yang hadir pada waktu yang sama.

 

3- Membatalkan social distancing dan mengizinkan penggunaan kapasitas penuh di tempat berkumpul, tempat umum, sarana transportasi, restoran, bioskop, dan sejenisnya.

4- Mengizinkan mengadakan dan menghadiri acara di gedung pernikahan dan lainnya tanpa membatasi jumlah, dengan pentingnya menekankan penerapan tindakan pencegahan mengingat resiko perilaku yang terkait dengannya.

Ketiga: Disyaratkan telah mendapat 2 dosis vaksin untuk memasuki semua lokasi dan kegiatan yang disebutkan pada kedua di atas, kecuali mereka yang tidak termasuk dan mereka yang dikecualikan seperti yang tampak dalam aplikasi Tawakalna. Dengan komitmen semua orang terhadap tindakan pencegahan yang berlaku, termasuk menggunakan masker.

 

Keempat: Tetap melakukan social distancing dan menggunakan masker di lokasi yang tidak dilakukan pemeriksaan status kesehatan melalui aplikasi Tawakkalna.

Kelima: Dinas Kesehatan menyiapkan tindakan pencegahan yang harus ditaati untuk semua kegiatan sebagaimana dimaksud pada butir kedua.

Keenam: Penekanan pada sektor publik dan swasta dan sejenisnya; Dengan melakukan verifikasi status imunisasi pada aplikasi Tawakalna bagi semua yang ingin masuk ke fasilitas, dan menindaklanjuti kepatuhan terhadap tindakan pencegahan yang diambil oleh otoritas terkait untuk menghadapi pandemi, termasuk memakai masker.

 

Ketujuh: Penekanan pada otoritas terkait – masing-masing dalam yurisdiksinya – untuk menerapkan hukuman yang ditentukan bagi pelanggar tindakan pencegahan yang diambil oleh otoritas terkait selama menghadapi pandemi.

Kedelapan: Kementerian Kesehatan menindaklanjuti jumlah kasus akibat infeksi Covid-19, terutama perawatan intensif, dan mengangkat apa yang diperlukan jika perlu memperketat tindakan pencegahan di tingkat kota, muhafadzah atau mantiqah.

 

(saudinesia.com/ICA)

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id