KPK Tegaskan Pengembalian Uang Tak Hapus Pidana, Proses Hukum Bupati Pati Masih Terseret Kasus Suap DJKA
HIMPUHNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pengembalian uang dalam perkara korupsi tidak serta-merta menghapus unsur pidana. Penegasan ini disampaikan di tengah sorotan terhadap dugaan keterlibatan Bupati Pati dalam kasus suap proyek perkeretaapian.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara bukan alasan untuk menghentikan proses hukum.
“Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8).
Ia merujuk pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana pelaku.
Nama Bupati Pati Muncul dalam Persidangan
Nama Sudewo sebelumnya muncul dalam sidang kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada 9 November 2023, KPK disebut menyita uang sekitar Rp3 miliar dari Sudewo. Barang bukti yang ditunjukkan berupa foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing.
Namun, Sudewo membantah tudingan tersebut, termasuk dugaan penerimaan uang Rp720 juta dari pegawai PT Istana Putra Agung serta Rp500 juta dari Bernard Hasibuan melalui stafnya.
Terkait kemungkinan pemanggilan, KPK meminta publik menunggu proses lanjutan yang tengah berjalan.
“Kemudian kapan dipanggil? Ya ditunggu saja ya,” kata Asep.
Kasus Berawal dari OTT 2023
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kementerian Perhubungan.
Dalam perkembangannya, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka. Hingga November 2024, jumlah tersangka mencapai 14 orang, serta dua korporasi yang turut dijerat dalam perkara tersebut.
Pada 12 Agustus 2025, KPK juga menahan tersangka ke-15, seorang aparatur sipil negara di Kementerian Perhubungan bernama Risna Sutriyanto.
Perkara ini mencakup sejumlah proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di berbagai wilayah, termasuk Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Beberapa proyek yang disorot antara lain pembangunan jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, proyek jalur kereta api di Makassar, hingga proyek di Lampegan, Cianjur.
KPK menduga terjadi pengaturan pemenang proyek melalui rekayasa sejak tahap administrasi hingga penentuan tender, yang melibatkan sejumlah pihak.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
