Innalillahi, Dokter Kloter UPG 38 Meninggal Saat Layani Jemaah Haji di Makkah

HIMPUHNEWS — Kabar duka menyelimuti penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi. Seorang petugas kesehatan haji Indonesia, dr. Fitri Rezkiani, meninggal dunia saat menjalankan tugas pelayanan bagi jamaah haji di Tanah Suci.
Almarhumah diketahui bertugas sebagai dokter kloter UPG 38 asal Provinsi Sulawesi Tenggara. Kabar wafatnya dr. Fitri sebelumnya beredar melalui sejumlah pesan duka yang menyebut dirinya meninggal saat mengemban tugas sebagai pelayan jamaah haji Indonesia di Makkah.
"Telah berpulang ke Rahmatullah Saudara/Teman kami petugas kesehatan haji kloter dr. Fitri Rezkiani dalam mengemban tugas mulia sebagai pelayan tamu Allah di Tanah Suci Makkah, insyaallah husnul khatimah," demikian bunyi pesan duka yang beredar.
Kabar tersebut kemudian dibenarkan oleh Kepala Biro Humas Kementerian Haji dan Umrah, Hasan Afandi.
"Betul. Almarhumah adalah dokter kloter UPG 38," kata Hasan saat dikonfirmasi, Senin (8/6/2026).
Wafat di Rumah Sakit King Abdul Aziz
Kepala Bidang Kesehatan PPIH Arab Saudi, dr. Mohammad Imran, menjelaskan dr. Fitri Rezkiani meninggal dunia pada Senin, 8 Juni 2026, di Rumah Sakit King Abdul Aziz, Makkah.
Ia menyampaikan belasungkawa atas wafatnya salah satu tenaga kesehatan yang bertugas mendampingi jamaah haji Indonesia.
"Kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya almarhumah dr. Fitri Rezkiani," ujar Imran dalam keterangannya.
Menurut Imran, sebelum meninggal dunia almarhumah sempat menjalani perawatan intensif selama tujuh hari di rumah sakit.
"Almarhumah sempat dirawat selama 7 hari di rumah sakit," katanya.
Berdasarkan keterangan PPIH Arab Saudi, penyebab meninggalnya dr. Fitri Rezkiani adalah gangguan pernapasan.
"Adapun penyebab kematian almarhumah karena gangguan pernapasan," tambah Imran.
Sudah Menuntaskan Rukun Haji
Ucapan belasungkawa juga datang dari Ogi Rianto, petugas PPIH tahun 2023 sekaligus pengelola media Emergency Medical Team PPIH Kesehatan.
Menurut Ogi, wafatnya dr. Fitri menjadi kehilangan bagi rekan-rekan tenaga kesehatan yang selama ini bertugas melayani jamaah haji Indonesia.
"Sebagai rekan sejawat, saya mengucapkan ucapan belasungkawa atas wafatnya dokter Fitri saat bertugas di Tanah Suci. Meninggal dunia di Baitullah merupakan berkah yang luar biasa. Jujur kami semua iri dengan cara meninggal yang seperti itu, disalatkan di Masjidil Haram, oleh jutaan umat Islam. Subhanallah... itu kematian yang sungguh indah. Insyaallah almarhumah husnul khatimah," katanya.
Ia menjelaskan, sebelum wafat dr. Fitri telah menuntaskan seluruh rangkaian rukun haji bersama jamaah Indonesia dan tengah bersiap untuk kembali ke Tanah Air.
"Apalagi dokter Fitri sudah menunaikan semua rukun haji, insyaallah hajinya sudah selesai. Pahala berhaji sudah dapat insyaallah," tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ogi juga mengingatkan seluruh petugas kesehatan haji agar terus menjaga komitmen dalam melayani jamaah sebagai bagian dari ibadah.
Menurutnya, tenaga medis memiliki peran penting sebagai garda terdepan dalam memberikan bantuan kepada jamaah selama berada di Tanah Suci.
"Sebagai petugas kesehatan, kita diamanahi tugas mulia mendampingi jemaah haji. Petugas medis itu garda terdepan bagi jemaah. Ada apa-apa pasti yang pertama dicari petugas medis. Ada slogan yaitu tugasku ibadahku. Jadi memang kita di sana (Tanah Suci) tugas utamanya adalah melayani. Tapi insyaallah bila jemaah haji yang dilayani itu hajinya mabrur, petugas juga akan dapat pahala mabrurnya," pungkasnya.
Rencananya, almarhumah akan dimakamkan di Pemakaman Saraya, Makkah. PPIH Arab Saudi turut mendoakan agar seluruh amal ibadah almarhumah diterima Allah SWT serta keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan.
"Semoga Allah SWT menerima amal ibadah almarhumah dan memberikan kesabaran kepada keluarga yang ditinggalkan," tukasnya.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
