Masjid Nabawi Buka Pendaftaran Program Hafalan Al-Qur'an Online Gratis, Terbuka untuk Pria dan Wanita
HIMPUHNEWS — Masjid Nabawi di Madinah kembali membuka pendaftaran program musim panas untuk hafalan Al-Qur'an dan kajian kitab-kitab Islam. Program ini dapat diikuti secara langsung di Masjid Nabawi maupun secara daring oleh peserta dari berbagai negara.
Program tersebut terbuka bagi pria dan wanita serta diselenggarakan tanpa biaya melalui Akademi Tahfiz Al-Qur'an Masjid Nabawi.
Melansir theislamicinformation, Program hafalan Al-Qur'an dan kajian teks-teks Islam ini akan berlangsung mulai 20 Muharram 1448 H hingga 16 Safar 1448 H. Penyelenggara menyediakan dua sesi pembelajaran setiap hari. Sesi pagi dimulai setelah salat Subuh hingga pukul 08.30 waktu setempat.
Sementara itu, sesi sore berlangsung setelah salat Ashar hingga menjelang salat Isya.
Fokus pada Hafalan Al-Qur'an dan Kajian Kitab Islam
Selama program berlangsung, peserta akan mengikuti pembelajaran hafalan Al-Qur'an serta kajian sejumlah kitab Islam yang dibimbing oleh para pengajar yang bertugas di Masjid Nabawi.
Program ini menjadi salah satu upaya untuk memperluas akses pembelajaran Al-Qur'an dan ilmu-ilmu Islam bagi umat Muslim, baik yang berada di Madinah maupun yang mengikuti kegiatan secara daring dari berbagai wilayah.
Selain menyediakan pilihan belajar tatap muka, peserta juga dapat mengikuti seluruh rangkaian pembelajaran secara online.
Pendaftaran Melalui Portal Resmi
Pendaftaran program dilakukan melalui portal Akademi Tahfiz Al-Qur'an yang dapat diakses melalui situs resmi qm.edu.sa.
Seluruh layanan dalam program ini diberikan secara gratis kepada peserta yang memenuhi persyaratan pendaftaran.
Masjid Nabawi secara rutin menyelenggarakan berbagai program pendidikan Al-Qur'an dan keislaman sebagai bagian dari layanan bagi para jamaah dan penuntut ilmu dari berbagai negara.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku

