Awas Penipuan! Begini Cara Cek Travel Umrah Resmi Lewat Aplikasi Satu Haji
HIMPUHNEWS – Masyarakat yang berencana menunaikan ibadah umrah diminta lebih teliti dalam memilih biro perjalanan. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengingatkan calon jemaah agar tidak mudah tergiur promosi di media sosial, melainkan memastikan legalitas travel melalui aplikasi resmi Satu Haji.
Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat mengecek apakah penyelenggara perjalanan ibadah umrah telah mengantongi izin resmi dan memiliki akreditasi yang masih berlaku. Langkah ini dinilai penting untuk menghindari risiko penipuan maupun penggunaan jasa travel yang tidak berizin.
Kepala Subdirektorat Pengembangan Umrah Kemenhaj Edayanti Dasril menegaskan, calon jemaah harus lebih cermat sebelum memutuskan mendaftar pada sebuah biro perjalanan umrah.
"Bapak Ibu harus aware. Jangan tergoda dengan rating di internet dan selebgram yang tidak punya ikatan. Travel yang bagus bisa dilihat di aplikasi Satu Haji, mulai dari tahun berdiri, perizinan, hingga akreditasinya. Pastikan PPIU-nya berizin dan terakreditasi," tegas Edayanti dikutip dari laman resmi Kemenhaj, Selasa (30/6/2026).
Menurutnya, aplikasi Satu Haji menjadi sarana resmi yang disediakan pemerintah untuk membantu masyarakat memperoleh informasi mengenai legalitas Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Begini Cara Mengecek Travel Umrah Resmi
Calon jemaah dapat melakukan pengecekan status travel umrah melalui aplikasi Satu Haji dengan langkah berikut:
- Unduh aplikasi Satu Haji melalui Google Play Store.
- Buka aplikasi, kemudian masuk ke menu Layanan.
- Pilih menu Umrah & Haji Khusus.
- Klik menu Penyelenggara Umrah (PPIU).
- Cari nama travel melalui kolom pencarian atau gunakan filter berdasarkan provinsi.
Informasi Legalitas Travel Tersedia Lengkap
Setelah memilih nama travel, aplikasi akan menampilkan berbagai informasi penting yang dapat dijadikan bahan pertimbangan sebelum mendaftar.
Data yang tersedia meliputi:
- Nama travel.
- Nomor telepon.
- Nomor dan tanggal Surat Keputusan (SK).
- Nama direktur.
- Nilai akreditasi.
- Alamat kantor.
- Status penyelenggara.
- Data pendukung lainnya.
Informasi tersebut dapat digunakan masyarakat untuk memastikan bahwa biro perjalanan yang dipilih benar-benar masih berstatus aktif dan memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku

