Mau Umrah? Simak Aturan Terbaru Keberangkatan di Terminal 2F Bandara Soetta

HIMPUHNEWS – Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru bagi jemaah umrah dan haji khusus yang menggunakan Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta). Terhitung mulai 1 Juli 2026, seluruh proses keberangkatan maupun kepulangan jemaah wajib melalui Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F.
Kebijakan ini diterapkan untuk mengoptimalkan operasional Terminal 2F sekaligus menghadirkan layanan yang lebih terintegrasi bagi jemaah. Pengaturan tersebut merupakan tindak lanjut ketentuan Kementerian Perhubungan serta Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor SE-DJPU 12 Tahun 2026.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, mengatakan ketentuan baru tersebut berlaku bagi seluruh jemaah umrah dan haji khusus, baik yang menggunakan penerbangan langsung maupun transit melalui negara ketiga.
"Mulai 1 Juli 2026, seluruh jemaah umrah dan haji khusus yang berangkat maupun pulang melalui Bandara Soekarno-Hatta, baik menggunakan penerbangan langsung maupun transit melalui negara ketiga, wajib melalui Terminal Khusus 2F," ujar Puji Raharjo dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari laman Kemenhaj, Selasa (30/6/2026).
Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor SE-153/BN/2026 yang mewajibkan seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) mematuhi mekanisme baru keberangkatan dan kepulangan jemaah.
Melalui sistem satu pintu, proses Customs, Immigration, and Quarantine (CIQ), pengelolaan bagasi, hingga distribusi air zamzam akan dipusatkan di Terminal 2F.
Jemaah Diminta Datang Empat Jam Sebelum Terbang
Untuk mendukung kelancaran operasional, Kemenhaj mengimbau seluruh penyelenggara perjalanan mengatur waktu keberangkatan jemaah dengan lebih baik.
"Pastikan seluruh jemaah mengenakan atribut resmi seperti baju seragam, ID card, dan slayer, serta dilengkapi tas bagasi yang mencantumkan identitas travel masing-masing," tegas Puji.
Selain itu, jemaah diwajibkan sudah berada di Terminal 2F paling lambat empat jam sebelum jadwal penerbangan agar proses pemeriksaan dan mobilisasi rombongan berjalan lancar.
Terminal 2F Disiapkan Khusus untuk Jemaah
PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) atau InJourney Airports memastikan seluruh fasilitas di Terminal 2F telah siap melayani keberangkatan dan kepulangan jemaah.
General Manager Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Heru Karyadi, mengatakan terminal seluas 27.418 meter persegi tersebut didesain khusus dan steril dari penumpang reguler sehingga pelayanan dapat lebih fokus kepada jemaah haji dan umrah.
Menurutnya, Terminal 2F dilengkapi ruang tunggu berkapasitas hingga 3.000 orang serta masjid seluas 3.136 meter persegi yang mampu menampung sekitar 1.000 jemaah.
"Kami menyediakan 20 konter Check-In sehingga proses pelaporan keberangkatan dan Drop Baggage jemaah umrah terpisah dari penumpang reguler agar prosesnya lebih cepat dan nyaman," jelas Heru, Jumat (26/6), dikutip detikNews.
Pengalihan Maskapai Dilakukan Bertahap
Penerapan operasional Terminal 2F dilakukan secara bertahap mengikuti skema Split Operation sesuai ketentuan Kementerian Perhubungan.
Tahap pertama dimulai 1 Juli 2026 untuk penerbangan Long Air, Hainan Airlines, dan Saudia Airlines.
Selanjutnya, mulai 8 Juli 2026, pengalihan diberlakukan bagi jemaah yang menggunakan Scoot dan Turkish Airlines.
Adapun tahap terakhir dimulai 15 Juli 2026, mencakup penerbangan Qatar Airways, Egypt Air, Oman Air, Emirates, dan Etihad Airways.
Heru mengatakan penerapan bertahap dilakukan agar proses transisi operasional berjalan lancar dan memberikan waktu adaptasi bagi seluruh pemangku kepentingan.
Pemerintah juga menyiapkan skema antisipasi apabila terjadi kondisi force majeure, sehingga penerbangan jemaah dapat dialihkan ke terminal lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
