Heboh! 53 Gading Gajah Diselundupkan Lewat Jemaah Umrah dari Arab Saudi

HIMPUHNEWS – Kepolisian Daerah Jawa Timur membongkar tiga kasus perdagangan ilegal sumber daya alam yang melibatkan penyelundupan gading gajah, benih bening lobster (BBL), dan satwa dilindungi. Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah penyelundupan 53 potong gading gajah dari Arab Saudi dengan memanfaatkan sembilan jemaah umrah sebagai pembawa barang.
Selain menyita puluhan gading gajah, penyidik juga menggagalkan penyelundupan 39.927 ekor benih bening lobsterserta mengungkap pengiriman 2.113 ekor kupu-kupu dilindungi ke sejumlah negara.
Polisi: Semua Kasus Bermuara pada Eksploitasi Sumber Daya Alam
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Jules Abraham Abast mengatakan ketiga perkara tersebut memiliki pola yang berbeda, namun sama-sama berkaitan dengan eksploitasi sumber daya alam yang mengancam kelestarian lingkungan.
"Berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia, ketiga perkara ini memiliki karakteristik yang berbeda. Namun memiliki satu benang merah yang sama, yaitu eksploitasi sumber daya alam yang mengancam kelestarian ekosistem serta merugikan kepentingan bangsa," kata Abast, Selasa (30/6/2026).
Ia menambahkan, kejahatan terhadap satwa liar maupun benih lobster tidak hanya berdampak terhadap ekosistem, tetapi juga mengancam keberlanjutan ekonomi di masa depan.
"Keberhasilan pengungkapan perkara ini merupakan wujud nyata komitmen Polda Jawa Timur bersama stakeholder terkait dalam menjaga kekayaan hayati Indonesia dari praktik perdagangan ilegal dan eksploitasi yang melanggar hukum," imbuhnya.
Modus Titip Gading kepada Jemaah Umrah
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Roy Hutton Marulamrata Sihombing menjelaskan, kasus pertama melibatkan tersangka berinisial HAJ yang diduga menyelundupkan 53 potong gading gajah dari Arab Saudi.
Menurut Roy, pelaku menggunakan modus menitipkan barang kepada sembilan jemaah umrah yang hendak kembali ke Indonesia.
"Barang itu berasal dari luar negeri dan dimasukkan ke Indonesia melalui penitipan kepada jamaah umrah yang akan pulang. Gading dibungkus dengan aluminium foil, kertas hitam dan disamarkan sebagai aksesori mobil," ujarnya.
Gading tersebut dibungkus menggunakan aluminium foil dan kertas hitam, kemudian dimasukkan ke dalam kardus dan koper. Kepada para jemaah, barang itu disebut sebagai aksesori mobil sehingga tidak menimbulkan kecurigaan.
Kasus tersebut terungkap setelah petugas Bea Cukai Juanda memeriksa sembilan koper milik jemaah umrah di Terminal 2 Bandara Juanda. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 53 potongan gading gajah yang tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal maupun dokumen karantina.
Hampir 40 Ribu Benih Lobster Hendak Dikirim ke Singapura
Dalam pengungkapan lain, penyidik menggagalkan upaya penyelundupan 39.927 ekor benih bening lobster yang akan dikirim ke Singapura melalui Bandara Juanda.
Polisi menetapkan dua tersangka berinisial FM dan JSK.
Menurut Roy, para pelaku menyimpan benih lobster di dalam koper yang dibungkus handuk basah agar tetap hidup selama perjalanan.
"Modus operandinya memasukkan benih-benih lobster ke dalam koper yang dibungkus dengan handuk basah dengan tujuan Singapura menggunakan pesawat Singapore Airlines melalui Bandara Juanda," lanjut Roy.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan pengiriman benih lobster tanpa izin resmi ke luar negeri.
Tersangka Terancam Hukuman Penjara
Atas dugaan penyelundupan gading gajah, tersangka HAJ dijerat Pasal 86 huruf a dan atau huruf c juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Sementara tersangka FM dan JSK dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perikanan dengan ancaman pidana delapan tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
Adapun tersangka LL dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
