Syekh Sudais: Berebut ke Hajar Aswad Sebelum Salat Selesai Bisa Batalkan Salat

HIMPUHNEWS - Imam dan Khatib Masjidil Haram, Syekh Abdur Rahman Al Sudais, mengingatkan para jemaah agar tidak terburu-buru menuju Hajar Aswad maupun Multazam sebelum salat benar-benar selesai. Menurutnya, mendahului imam dengan bergerak sebelum salam penutup selesai dapat menyebabkan salat menjadi batal.
Peringatan tersebut disampaikan Syekh Al Sudais dalam sebuah dars (kajian) yang disampaikan pada 23 Juni 2026. Kajian itu menyoroti kebiasaan sebagian jemaah di Masjidil Haram yang langsung bergerak menuju Hajar Aswad dan Multazam ketika imam mulai mengucapkan salam penutup salat.
Bahkan, dalam sejumlah kasus, terdapat jemaah yang telah meninggalkan saf sebelum imam menyelesaikan ucapan salam sebagai penanda berakhirnya salat.
Mendahului Imam Membatalkan Salat
Dalam penjelasannya, Syekh Al Sudais menegaskan bahwa seorang makmum wajib mengikuti imam hingga salat benar-benar selesai. Bergerak lebih dahulu sebelum imam menuntaskan salam berarti mendahului imam, bukan mengikutinya.
Akibatnya, tindakan tersebut dapat membatalkan salat.
Imam Diminta Tidak Memperpanjang Salam Penutup
Selain mengingatkan jemaah, Syekh Al Sudais juga menyampaikan arahan kepada para imam agar tidak terlalu lama dalam mengucapkan salam penutup salat.
Menurutnya, jeda yang terlalu panjang pada bagian akhir salat dapat membuat sebagian jemaah mengira salat telah selesai sehingga mereka bergerak lebih awal tanpa menyadari telah mendahului imam.
Arahan tersebut diharapkan dapat mengurangi kebiasaan jemaah yang terburu-buru menuju Hajar Aswad maupun Multazam dan membantu menjaga ketertiban pelaksanaan salat berjamaah di Masjidil Haram.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
