Ada Dualisme Perwakilan Flyadeal, PPIU Diminta Stop Dulu Transaksi

HIMPUHNEWS - PT Surya Semesta Aviasi (SSA) mengimbau seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) di Indonesia untuk tidak melakukan promosi maupun transaksi yang mengatasnamakan Flyadeal Airlines selama persoalan dualisme perwakilan maskapai asal Arab Saudi tersebut di Indonesia belum selesai.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 001/SSA/DIR-FAD/IV/2026 tentang Perwakilan Flyadeal Airlines di Indonesia yang diterbitkan pada 28 April 2026.
Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa PT Surya Semesta Aviasi merupakan Perwakilan Angkutan Udara Asing (Foreign Air Transport Representative) Flyadeal Airlines di Indonesia berdasarkan Surat Penunjukan Flyadeal Airlines Nomor FAD23102025-002 serta Persetujuan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU.009/13/9/DRJU.DAU/2025.
PPIU Diminta Menunda Seluruh Transaksi
Melalui surat edaran tersebut, SSA meminta seluruh PPIU tidak melakukan aktivitas promosi maupun transaksi penyelenggaraan ibadah umrah pascaibadah haji 1448 Hijriah yang mengatasnamakan Flyadeal Airlines di Indonesia karena dinilai berpotensi merugikan jemaah maupun penyelenggara perjalanan ibadah umrah.
Selain itu, PPIU juga diminta tidak melakukan transaksi keuangan dengan pihak-pihak yang mengatasnamakan Flyadeal Airlines Indonesia hingga persoalan dualisme perwakilan maskapai tersebut memperoleh penyelesaian.
SSA Siapkan Kontak Resmi untuk PPIU
Sebagai tindak lanjut, PT Surya Semesta Aviasi meminta PPIU yang memerlukan informasi lebih lanjut agar menghubungi kontak resmi yang telah ditunjuk, yakni Manager Komersial Ilham Latief dan Manager Operasi Muh. Dirgantara Madjid.
Surat edaran tersebut ditandatangani Direktur PT Surya Semesta Aviasi, Capt. Eka Hendrawan, di Jakarta pada 28 April 2026 dan turut ditembuskan kepada Kepala Otoritas Bandara Wilayah V Makassar, General Manager Angkasa Pura Makassar, General Manager AirNav Makassar, serta General Manager Gapura Angkasa Makassar.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
