himpuh.or.id

Haji dan Umrah Masuk Satu Rezim Regulasi, HIMPUH Jabar: Jangan Sampai Travel Kecil Terkena Imbasnya

Kategori : Berita, Ditulis pada : 04 September 2026, 10:35:58

ChatGPT Image Sep 4, 2026 at 10_40_50 AM.png

HIMPUHNEWS - Penyatuan pengaturan haji dan umrah dalam satu kerangka regulasi dinilai membawa konsekuensi yang perlu diantisipasi oleh industri perjalanan umrah. Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) berpotensi menghadapi beban administrasi dan biaya kepatuhan yang semakin besar apabila karakter penyelenggaraan umrah diperlakukan sama dengan haji.

Ketua Koordinator Wilayah Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) Jawa Barat, Dodi Sudrajat, menilai integrasi regulasi memang memiliki tujuan positif dalam memperkuat tata kelola, kepastian hukum, pelayanan, perlindungan jemaah, dan pengawasan.

Namun, menurutnya, pengaturan tersebut juga perlu mempertimbangkan perbedaan mendasar antara karakter haji dan umrah.

“Haji dan umrah dalam satu rezim regulasi merupakan kemajuan dari perspektif integrasi tata kelola, tetapi sekaligus dapat menjadi persoalan apabila menghasilkan uniformitas pengaturan yang mengabaikan perbedaan karakter haji dan umrah,” kata Dodi.

Menurutnya, penyelenggaraan haji sangat dipengaruhi kebijakan negara, kuota, hubungan bilateral dengan Arab Saudi, serta pengelolaan jemaah dalam jumlah besar.

Sementara umrah lebih banyak bergerak melalui mekanisme jasa perjalanan, hubungan kontraktual antara PPIU dan jemaah, serta dinamika pasar yang relatif fleksibel.

Perbedaan karakter itu, kata dia, membuat pendekatan regulasi terhadap kedua sektor tidak selalu dapat disamakan.

PPIU Kecil Bisa Tertekan Biaya Kepatuhan

Salah satu risiko yang disoroti Dodi adalah meningkatnya biaya kepatuhan atau compliance cost bagi penyelenggara umrah.

PPIU tidak hanya dituntut memenuhi standar pelayanan kepada jemaah, tetapi juga harus menghadapi berbagai persyaratan perizinan, pelaporan, pengawasan, standar usaha, dan konsekuensi sanksi administratif.

Beban tersebut dinilai akan lebih terasa bagi penyelenggara berskala kecil dan menengah.

“Dampak negatif pertama, meningkatnya beban administratif dan biaya kepatuhan (compliance cost) bagi PPIU. Penyelenggara tidak hanya harus memenuhi standar pelayanan kepada jamaah, juga menghadapi persyaratan perizinan, pelaporan, pengawasan, standar usaha, serta potensi sanksi administratif yang semakin kompleks,” ujar Dodi.

Ia menilai peningkatan biaya kepatuhan pada akhirnya juga dapat memengaruhi kemampuan PPIU untuk bersaing.

“Bagi PPIU berskala kecil dan menengah, peningkatan beban tersebut dapat mengurangi kemampuan bersaing karena biaya kepatuhan pada akhirnya berpotensi dibebankan kepada harga paket umrah,” katanya.

Regulasi Terlalu Kaku Dinilai Bisa Hambat Bisnis

Dodi juga menyoroti potensi overregulation atau pengaturan yang terlalu ketat terhadap industri umrah.

Menurutnya, bisnis perjalanan umrah memiliki dinamika yang cepat, mulai dari perubahan harga tiket pesawat, hotel, transportasi, nilai tukar, musim keberangkatan, hingga pola kerja sama dengan mitra di Arab Saudi.

Karakter tersebut membutuhkan ruang fleksibilitas agar penyelenggara dapat menyesuaikan layanan dengan perubahan pasar.

“Kedua, penyatuan rezim regulasi dapat menimbulkan overregulation dan berkurangnya fleksibilitas usaha. Industri umrah memiliki karakteristik yang sangat dinamis, terutama dalam penentuan harga tiket, hotel, transportasi, kurs mata uang, musim keberangkatan, serta kerja sama dengan mitra di Arab Saudi. Regulasi yang terlalu rigid dapat menghambat kemampuan PPIU untuk merespons perubahan pasar secara cepat,” kata dia.

Dodi menegaskan perlindungan terhadap jemaah tetap harus menjadi prioritas. Namun, menurutnya, penerapan aturan juga harus proporsional.

“Dalam konteks ini, perlindungan jamaah memang merupakan tujuan yang legitimate, tetapi pencapaiannya harus dilakukan secara proporsional, sehingga tidak berubah menjadi pembatasan kegiatan usaha yang berlebihan,” ujarnya.

Khawatir Industri Dikuasai Pemain Bermodal Besar

Persoalan lain yang disoroti adalah penerapan standar yang sama terhadap penyelenggara dengan skala dan kemampuan berbeda.

Dodi menilai tidak seluruh PPIU memiliki kemampuan finansial, sumber daya manusia, teknologi, maupun jaringan usaha yang setara.

Jika standar yang tinggi diberlakukan secara seragam tanpa mempertimbangkan kapasitas perusahaan, kondisi tersebut dikhawatirkan menciptakan hambatan bagi pelaku usaha kecil.

“Apabila standar tersebut diterapkan secara seragam tanpa mempertimbangkan skala dan kapasitas penyelenggara, maka regulasi dapat menciptakan hambatan masuk (barrier to entry) dan mendorong konsentrasi industri hanya kepada penyelenggara bermodal besar,” katanya.

Menurutnya, kondisi semacam itu justru dapat mengurangi keberagaman pelaku industri dan membatasi pilihan masyarakat dalam memilih penyelenggara perjalanan umrah.

“Kondisi tersebut justru dapat mengurangi keragaman pelaku usaha dan berpotensi mempersempit pilihan masyarakat,” ujar Dodi.

Sanksi PPIU Harus Proporsional

Selain beban usaha, Dodi menilai rezim pengawasan yang semakin kuat harus tetap disertai parameter pelanggaran yang jelas.

Menurutnya, ketidakjelasan batas pelanggaran dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi PPIU.

“Perlindungan jamaah tidak boleh menghilangkan asas due process of law, asas kepastian hukum, asas proporsionalitas, serta asas pemerintahan yang baik,” katanya.

Ia menilai sanksi terhadap PPIU seharusnya disesuaikan dengan tingkat kesalahan dan dampak yang ditimbulkan.

“Sanksi terhadap PPIU seharusnya dibedakan berdasarkan tingkat kesalahan, akibat yang ditimbulkan, dan kemampuan penyelenggara untuk memperbaiki pelanggaran,” ujarnya.

Dodi mencontohkan kesalahan administratif ringan tidak semestinya diperlakukan sama dengan pelanggaran yang secara nyata menimbulkan kerugian bagi jemaah.

“Kesalahan administratif yang bersifat ringan tidak semestinya memperoleh konsekuensi yang sama dengan pelanggaran yang secara nyata merugikan jemaah,” katanya.

Minta Regulasi Tetap Beri Ruang Inovasi

Dodi menilai regulasi terhadap umrah tetap harus diarahkan untuk melindungi jemaah, tetapi pada saat yang sama tidak boleh mematikan ruang inovasi, kompetisi, maupun keberlanjutan usaha.

“Regulasi umrah idealnya tetap berada dalam kerangka perlindungan jamaah, tetapi harus mempertahankan ruang bagi inovasi, kompetisi sehat, efisiensi usaha, dan keberlanjutan PPIU,” ujarnya.

Menurutnya, keberhasilan suatu regulasi tidak cukup diukur dari seberapa kuat kontrol pemerintah terhadap industri.

“Karena itu, ukuran keberhasilan regulasi tidak semata-mata terletak pada semakin kuatnya kontrol negara, melainkan pada kemampuan menciptakan keseimbangan antara perlindungan jemaah dan kebebasan berusaha, antara kepastian hukum dan fleksibilitas bisnis, serta antara kepentingan publik dan keberlangsungan penyelenggara umrah,” kata Dodi.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id