himpuh.or.id

PIHK Beritikad Baik: Tidak Memberangkatkan Dipidana, Memberangkatkan Justru Dipersoalkan?

Kategori : Berita, Khazanah, Marwah PPIU-PIHK, Ditulis pada : 04 September 2026, 22:19:23

FotoJet (85).jpg

Ditulis oleh: Suwartini, Waketum HIMPUH Bidang Hukum dan Praktisi Haji-Umrah

HIMPUHNEWS - PIHK yang beritikad baik (bona fide) dalam penyelenggaraan Haji Khusus Tahun 2024 berada dalam posisi dilematis.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 secara tegas menyatakan dalam Pasal 118:

“PIHK dilarang melakukan perbuatan yang menyebabkan kegagalan keberangkatan, penelantaran, atau kegagalan kepulangan Jemaah Haji Khusus.”

Larangan tersebut bukan tanpa konsekuensi. Pasal 125 UU Nomor 8 Tahun 2019 menegaskan:

“PIHK yang dengan sengaja menyebabkan kegagalan keberangkatan, penelantaran, atau kegagalan kepulangan Jemaah Haji Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar.”

Pertanyaannya kemudian sederhana : apa yang harus dilakukan PIHK ketika jemaah telah diproses dan dinyatakan dapat berangkat melalui mekanisme resmi pemerintah?

Tidak memberangkatkan jemaah berpotensi menimbulkan persoalan hukum berdasarkan UU Haji. Tetapi ketika PIHK memberangkatkan jemaah berdasarkan mekanisme resmi yang berlaku, kemudian PIHK justru dipersoalkan dan dianggap memperoleh “keuntungan tidak sah” (illegal gain)

Di sinilah letak simalakama itu.

Merujuk konstruksi dakwaan JPU dalam perkara dugaan korupsi kuota haji, terdapat berbagai kategori PIHK yang dikaitkan dengan perbuatan tertentu. Ada yang dipersoalkan terkait penggunaan kuota, pembayaran fee percepatan, dugaan memperkaya perusahaan, hingga penyalahgunaan kuota petugas.

Tetapi satu prinsip hukum tidak boleh dilupakan:

Tidak semua PIHK melakukan perbuatan yang sama. Maka tidak semua PIHK dapat dimintai pertanggungjawaban dengan konstruksi yang sama.

PIHK yang tidak menentukan kebijakan kuota, tidak menetapkan alokasi kuota, tidak membayar fee percepatan, dan tidak terlibat dalam pengaturan maupun perbuatan melawan hukum, tidak seharusnya secara otomatis disamakan dengan pihak yang melakukan pelanggaran.

PIHK pada dasarnya bukan pembuat kebijakan. Mereka bukan pihak yang memiliki kewenangan menetapkan kuota. PIHK berada pada posisi penyelenggara yang menerima dan menjalankan mekanisme yang dibuka melalui sistem resmi pemerintah pada saat itu.

Karena itu, kesalahan tata kelola atau kebijakan tidak boleh secara otomatis berubah menjadi kesalahan pidana bagi setiap PIHK yang berada di dalam rantai penyelenggaraan.

Apalagi jika PIHK tersebut bertindak terbuka, memberangkatkan jemaah melalui sistem resmi, tidak melakukan manipulasi, tidak membayar fee percepatan, dan tidak memiliki peran dalam pengambilan keputusan mengenai kebijakan kuota.

Hukum pidana tidak mengenal prinsip “bersalah karena ikut berada di dalam sistem”.

Yang harus dibuktikan adalah perbuatan masing-masing, peran masing-masing, kesalahan masing-masing, serta hubungan nyata antara perbuatan tersebut dengan dugaan tindak pidana yang terjadi.

Jangan sampai PIHK menghadapi situasi yang absurd:

Tidak memberangkatkan jemaah dapat dipersoalkan karena menyebabkan kegagalan keberangkatan. Memberangkatkan jemaah pun kemudian dipersoalkan sebagai keuntungan yang tidak sah.

Jika demikian konstruksinya, di mana ruang bagi PIHK yang benar-benar bertindak dengan itikad baik?

Kesalahan kebijakan harus ditempatkan pada pihak yang membuat kebijakan. Kesalahan tata kelola harus ditelusuri kepada pihak yang memiliki kewenangan dan mengambil keputusan.

Jangan kemudian seluruh risiko kebijakan dibebankan kepada PIHK yang hanya menjalankan penyelenggaraan dan pelayanan kepada jemaah.

Dalam negara hukum, pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada perbuatan nyata, kesalahan nyata, dan peran nyata.

Bukan karena seseorang berada dalam sebuah sistem. Bukan karena seseorang memperoleh pendapatan dari kegiatan usaha yang pada saat itu dijalankan melalui mekanisme resmi. Dan bukan pula karena lebih mudah mencari pihak yang berada di ujung pelaksanaan.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id